Skip to main content

KPU PROVINSI MALUKU UTARA MENARIK KEMBALI PERKARA SKLN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


M. Rahmi Husen, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, bersama Nurbaya Hi. Soleman dan Zainuddin Husain (anggota KPU Provinsi Maluku Utara) yang bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi Maluku Utara menarik kembali perkara No. 32/SKLN-V/2007. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara KPU Provinsi Maluku Utara terhadap KPU, hari ini, Senin, (21/1) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).



Sebelumnya, melalui kuasanya, para Pemohon telah mengajukan surat permohonan penarikan kembali perkara tersebut bertanggal 8 Januari 2008. Para Pemohon sendiri juga telah mengajukan permohonan penarikan kembali perkara melalui surat bertanggal 15 Januari 2008. Dalam kesempatan sidang hari ini, ditegaskan kembali secara lisan penarikan perkara tersebut. Alasan penarikan perkara, sebagaimana disampaikan para Pemohon dalam surat bertanggal 15 Januari 2007 ”didasarkan pertimbangan perkara dengan materi yang sama sedang diperiksa dengan acara cepat di Mahkamah Agung.”



Perkara ini terkait dengan anggapan para Pemohon bahwa terjadi pengambilalihan kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara secara tidak sah oleh KPU. Menurut para Pemohon dalam sidang sebelumnya (7/1), pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur telah berlangsung dengan sukses dengan menghasilkan Drs. H. Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang, akan tetapi secara sepihak KPU membatalkan hasil tersebut dan meminta pemilihan serta penghitungan suara ulang dengan dikeluarkannya surat bernomor 158/SK/KPU/Tahun 2007.



Atas permohonan penarikan kembali perkara tersebut, MK, memaktubkan Ketetapan Nomor 9/TAP.MK/2008, yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang hari ini. Ketetapan tersebut, antara lain, berisi: mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; menyatakan perkara Nomor 32/SKLN-V/2007 perihal permohonan sengketa kewenangan lembaga negara antara KPU Provinsi Maluku Utara terhadap KPU, ditarik kembali; dan menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=539

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...