Skip to main content

RAGAM PARADIGMA DAN TEORI HUKUM TERKINI


Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


Judul Buku: Teori-Teori Hukum Kontemporer
Penulis: Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S.
Penerbit: In-TRANS Publishing, Malang
Tahun Terbit: Juli, 2008
Jumlah halaman: viii + 118 halaman

Perkembangan teori hukum masa kini tidak lah terlepas dari perkembangan teori sosial. Paling tidak hal itulah yang mengemuka dalam buku Teori-Teori Hukum Kontemporer yang disusun Prof. A. Mukthie Fadjar. Hal tersebut karena “dinamika keilmuan hukum dan dinamika keilmuan sosial dewasa ini cenderung memasuki ranah-ranah yang sama dan saling bersinggungan”, sehingga untuk memahami hukum dengan baik dan linear perlu pendekatan inter, multi, dan trans disiplin, khususnya dengan ilmu-ilmu sosial. (Kata Pengantar, hlm. V).

Bab I buku ini menjelaskan paradigma hukum sebagai sistem yang mendominasi pemikiran utama kalangan hukum, baik teoritisi maupun akademisi, sejak lahirnya negara modern pada abad 17 hingga kini. Membaca Bab ini, maka kita akan mulai memahami terjadinya pergeseran paradigma ilmu pengetahuan dan khususnya pergeseran paradigma hukum sebagai sistem ke paradigma baru yang nonsistemik (disorder of law).

Bab II membahas Teori Hukum dan Teori Sosial di antaranya mengenai ajaran-ajaran hukum dan rasionalitas, critical jurisprudence, peralihan kesusasteraan (the Literary Turn), Discursive Structuralism, dan Legal Pragmatism. Jelaslah bahwa tidak hanya berhubungan dengan sosiologi, ilmu hukum juga dapat dikaitkan dengan ekonomi, sastra, genealogi (sejarah mengenai masa kini), dan ilmu budaya. Satu hal yang dapat dicatat bahwa teori sosial memiliki akarnya pada teori hukum, dan agenda para teoritisi sosial klasik terikat dengan ilmu hukum. Teori Sosial Kontemporer pun berjuang dengan banyak hal yang sama dengan teori hukum, tetapi sekarang dengan diferensiasi bidang-bidang keilmuan. (hlm. 53-54).

Bab III adalah mengenai Tipologi Hukum. Akan menjelaskan perbedaan antara, tipe hukum represif, tipe hukum otonom, dan tipe hukum responsif. Konsep hukum responsif diakui sebagai jawaban atas kritik bahwa hukum seringkali lepas dari realitas sosial dan cita-cita keadilan. Konsep ini juga merupakan upaya bagi integrasi teori hukum kembali, filsafat politik, dan telaah sosial yang diidam-idamkan pencari keadilan.

Bab IV secara komprehensif akan menjelaskan Gerakan Studi Hukum Kritis yang telah bergaung di kalangan pegiat hukum Indonesia. Terungkap sejarah, dasar-dasar filosofis, aspek-aspek utama, maupun kritik-kritik bagi gerakan tersebut.

Bab V dan Bab VI menguraikan Teori Hukum Feminis dan Teori Ras Kritis. Kedua cabang ilmu teori hukum kritis ini sangat perlu untuk diterangkan dalam dua bab berbeda karena kepentingannya bagi perkembangan modern ilmu hukum sebagaimana Brian Bix menamakan kedua ilmu/teori hukum ini sebagai “Outsider Jurisprudence”.

Bab VII adalah Analisis Ekonomi terhadap Hukum. Menurut Mukthie Fadjar, dalam dekade terakhir di Amerika, tidak ada pendekatan hukum yang lebih berpengaruh jika dibandingkan dengan Analisis Ekonomi terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) di mana cara berfikirnya setidak-tidaknya didominasi oleh rasa tidak percaya pada hukum, ketidakadilan hukum, dan bidang-bidang hukum bisnis. (hlm. 111). Pembahasan pada Bab ini mengarah pada pemikiran Ronald Coase (pemenang hadiah nobel bidang ekonomi) dan Teori Richard Posner, yaitu Teori Wealth Maximization (Teori Memaksimalkan Kekayaan) yang memberikan pelayanan yang sama baiknya sebagai penjelasan sebagian kegiatan pengadilan pada umumnya dan sebagai teori keadilan. Menurut teori tersebut, hakim dalam memutuskan suatu kasus harus sesuai dengan kepentingan masyarakat. (hlm. 115).

***

Buku ini menguraikan teori-teori hukum terkini yang selalu dijadikan rujukan bagi akademisi dalam melakukan kajian, maupun juga bagi praktisi hukum untuk menjelaskan latar belakang pemikiran hukumnya. Uraian tersebut sangatlah khas Mukthie Fadjar, mantan Wakil Ketua MK, dengan kalimat-kalimat lugas tetapi nyata pilihan-pilihan kata yang bermakna. Karenanya, kita dapat dibawa masuk ke alam pikiran beliau yang kerap menggunakan pendekatan sistemik.

Berbagai teori yang terkesan “jelimet” dapat disampaikan dengan bahasa biasa tetapi tidak mengurangi kadar pengertiannya. Selain itu, Prof. Mukthie Fadjar mumpuni melakukan alih bahasa secara bebas tulisan Kim Lan Scheppele, “Legal Theory and Social Theory” (Bab II) dan mencuplik/menyarikan tulisan Surya Prakash Sinha “Jurisprudence: Legal Philosophy in a Nutshell” (Bab IV dan Bab V). Karenanya buku ini merupakan rekomendasi bagi siapa saja, baik akademisi, praktisi, pengamat, pemerhati, maupun pegiat hukum dan sosial yang berniat mempelajari dan memahami perkembangan keilmuan hukum terkini.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Laksamana Muda Maeda: Militer Jepang Pecinta Indonesia Merdeka

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono                 Rear Admiral Tadashi Maeda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Laksamana Muda Maeda merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang sangat berjasa bagi proses kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahkan sebelum dia berkontribusi menyediakan kediamannya di Jalan Miyako-Doori 1, Jakarta (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat) bagi para pemimpin Indonesia dalam mempersiapkan proklamasi kemerdekaan (sekaligus memberi perlindungan bagi para aktivis kemerdekaan), Maeda yang sejak tahun 1942 telah menjabat di Indonesia sebagai perwira penghubung antara angkatan darat (Riku) dan angkatan laut (Kaigun) sempat “mendirikan” suatu sekolah atau institut politik yang diberi nama Asrama Indonesia Merdeka (Ashram of Free Indonesia) pada Oktober 1944 bagi para pelajar terpilih (Soerojo, 1988:16; Mrazek, 1994:249). Lahir pada 3 Maret ...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...