Skip to main content

Polemik Konstitusionalitas Alokasi Dana Pendidikan APBN 2007

Oleh Luthfi Eddyono

Undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (UU APBN) terkait dengan alokasi dana pendidikan kembali dimohonkan untuk diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah UU APBN 2005 dan UU APBN 2006 telah diuji, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), yang diwakili Ketua Umum Prof. DR. H. Mohamad Surya dan Ketua PB PGRI H.M. Rusli Yunus beserta Santi Suprihatin, Abdul Rosid, Sumarni, dan Zulkifli yang merupakan warga negara mengajukan permohonan pengujian UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007 (UU APBN 2007) terhadap UUD 1945.

Permohonan in terkait dengan sektor pendidikan dalam APBN 2007 yang hanya mendapatkan alokasi dana sebesar 11,8 % dari APBN 2007 atau hanya sekitar 90,1 triliun rupiah dari total 763,6 triliun rupiah. Menurut para pemohon, jumlah anggaran alokasi dana pendidian tersebut melanggar amanat UUD 1945 yang mengharuskan prioritas alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN ataupun APBD (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 026/PUU-IV/2006 tersebut (9/1/2007), para pemohon melalui kuasa hukum Andi M. Asrun menyampaikan pula permohonan agar MK mengeluarkan ketetapan agar pelaksanaan/berlakunya UU APBN 2007 dihentikan untuk sementara (provisionel handeling)/ditunda terlebih dahulu sampai ada Putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. menjelaskan bahwa dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, MK tidak mengenal putusan provisi. Putusan provisi hanya dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). “Memang PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) sedikit membuka peluang, tetapi hanya kalau terjadi pelanggaran atau kasus pidana di dalam penyusunan undang-undang,” ujarnya.

Selain itu Mukhtie juga menjelaskan konsekuensi bila UU APBN 2007 diberhentikan sementara maka akan berhenti seluruh roda kegiatan nasional yang bertumpu padanya. Hal ini karena lampiran atau APBN dan lampirannya ini tidak hanya menyangkut soal pendidikan. “Oleh karena itu saya meminta perhatian para pemohon untuk merenungkan kembali permintaan provisi,” katanya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. dalam kesempatan yang sama menyarankan agar permohonan ini juga menyinggung pada putusan MK terdahulu mengenai UU APBN yang terkait dengan alokasi dana pendidikan. “Ini sesuatu yang harus, karena justru dasar pikiran diajukannya permohonan ini adalah karena putusan terdahulu,” jelasnya.

Sidang ini ditutup dengan kesediaan para pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan rentang waktu maksimum 14 hari.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Laksamana Muda Maeda: Militer Jepang Pecinta Indonesia Merdeka

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono                 Rear Admiral Tadashi Maeda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Laksamana Muda Maeda merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang sangat berjasa bagi proses kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahkan sebelum dia berkontribusi menyediakan kediamannya di Jalan Miyako-Doori 1, Jakarta (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat) bagi para pemimpin Indonesia dalam mempersiapkan proklamasi kemerdekaan (sekaligus memberi perlindungan bagi para aktivis kemerdekaan), Maeda yang sejak tahun 1942 telah menjabat di Indonesia sebagai perwira penghubung antara angkatan darat (Riku) dan angkatan laut (Kaigun) sempat “mendirikan” suatu sekolah atau institut politik yang diberi nama Asrama Indonesia Merdeka (Ashram of Free Indonesia) pada Oktober 1944 bagi para pelajar terpilih (Soerojo, 1988:16; Mrazek, 1994:249). Lahir pada 3 Maret ...