http://www.jurnas.com/halaman/10/2012-03-17/202693 Jurnal Nasional | Sabtu, 17 Mar 2012 Luthfi Widagdo Eddyono Peneliti Center for Democratization Studies (CEDES), Jakarta TANGGAL 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities, 30 Maret 2007 di New York. Meski Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi konvensi tersebut. Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyand