Skip to main content

Posts

Showing posts with the label IHRBA

TEMPAT KHUSUS MEROKOK DAN HAK FUNDAMEN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono “ In the early 1970s a few people had the radical idea that nonsmokers should not have to breathe secondhand tobacco smoke. At that time it was considered impolite to ask people not to smoke. Smoking was not only acceptable; it was the norm .” Kalimat di atas merupakan kalimat pembuka Bagian 2 buku Tobacco War: Inside the California Battles (2000) yang ditulis oleh Stanton A. Glantz dan Edith D. Balbach. Buku tersebut secara komprehensif menjelaskan sejarah perang tembakau di Amerika Serikat, sehingga patut untuk dijadikan acuan untuk memahami “perang tembakau (rokok)” di tanah air kita karena tersingkap pola-pola pertarungan yang serupa walau tak sama. Kesimpulannya adalah, penggunaan kebijakan hukum dan politik efektif untuk menghadang asap rokok. Daripada meyakinkan seseorang untuk berhenti merokok, lebih baik menegaskan dalam bentuk peraturan yang mewajibkan adanya kawasan tanpa rokok. Upaya sistemik tersebut penting untuk meyakinkan industri rokok dan m...

JAMINAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Hampir enam tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Walaupun Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi tersebut. Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dimunculka...