Skip to main content

Kiai Haji Masjkoer: Pencetus Islam Sebagai Agama Resmi Negara Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


Lahir di Singasari Malang pada tanggal 30 Desember 1902, Kiai Haji Masjkoer (dalam ejaan baru menjadi Masykur) merupakan tokoh politik dan pergerakan islam yang gigih. Kegigihannya tersebut kemudian dimunculkan dalam pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 15 Juli 1945.

Dimulai dari pembahasan pasal-pasal dalam rancangan UUD, ketika diberi kesempatan berbicara, KH. Masjkoer meminta agar terdapat konsistensi dalam rancangan Pasal 7 yang menyebutkan, Presiden harus bersumpah menurut agamanya, padahal berdasarkan UUD ada kewajiban umat islam untuk menjalankan syariat islam untuk pemeluk-pemeluknya. Saat itu, Piagam Jakarta masih ada dan termaktub “Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja”, demikian pula dengan draft pada Pasal 28. Karenanya, KH. Masjkoer kemudian mengusulkan kalau presiden tidak ditentukan orang islam, maka yang tertulis dalam Pasal 28 yang memaktubkan wajib menjalankan syariat islam kepada pemeluk-pemeluknya diganti dengan kalimat, “Agama resmi bagi Republik Indonesia adalah agama islam.”

Selengkapnya KH. Masjkoer menyatakan, “Yang saya maksud ialah tentang apa yang tersebut di dalam Undang-undang Dasar, bahwa dalam Republik Indonesia adalah kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Lalu saya membaca di dalam rancangan Undang-undang Dasar ini, ialah yang terdapat di dalam pasal 7, bahwa Presiden harus bersumpah menurut agamanya. Di situ nyata terang, bahwa Presiden itu orang beragama apa saja boleh. Dengan demikian, maka saya pikir keadaan begini; kalau di dalam Republik Indonesia ada kewajiban menjalankan syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya, padahal Republik Indonesia ada dikepalai oleh orang beragama lain daripada Islam, umpam'anya: apakah keadaan itu dapat dijalankan dengan baik, atau apakah umumnya golongan Islam dapat menerimanya, dan apakah demikian itu tidak jahat? Inilah menurut faham kami dua perkara yang menjadi soal kita. Soal itu kalau dilangsungkan, menjalar menjadi pertentangan.”

Lebih lanjut, KH. Masjkoer mengusulkan, “maka menurut faham kami 2 buah pasal yang bertentangan itu dengan gampang dapat diselesaikan; kalau mungkin begitu, maka kita sekalian dengan dasar itu menerimanya seikhlas-ikhlasnya. Di antara satu dari 2 pasal itu diberi sedikit perubahan. Pertama: kalau Presiden tidak ditentukan orang Islam, maka yang tertulis di dalam pasal 28, yang berbunyi "Wajib menjadikan syariat Islam kepada pemeluk-pemeluk" diganti saja dengan kalimat "Agama resmi bagi Republik Indonesia ialah agama Islam". Bahkan faham itu lebih ringan, karena tidak ditulis, bahwa ia memikul kewajiban, tetapi hanya mengakuinya sebagai halnya ia mengakui lain-lain agama. Tentang caranya, saya rasa lebih mudah, apabila dalam salah satu di antara dua pasal itu, diadakan perubahan ialah ditentukan dalam pasal 7, bahwa Presiden harus orang Islam atau ayat di dalam pasal 28 diganti.”

Pernyataan tersebut direspon oleh Soekarno dengan menggunakan logika kalau pemeluk islam yang terbesar jumlahnya maka Presiden akan besar juga kemungkinannya islam, termasuk dalam pembuatan undang-undang tentu akan terlihat roh keislamannya. Soekardjo Wirjopranoto juga merespon usulan KH. Masjkoer. Menurut Wirjopranoto, Pasal 27 telah menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Dengan demikian, di dalam negara Indonesia tidak ada kelas-kelas yang mencerminkan keadilan. Konsekuensi dari keadilan itu, tiap-tiap warga Indonesia berhak juga menempati kedudukan Presiden Republik Indonesia.

Perdebatan kemudian mengemuka, hingga harus ditunda sampai esok hari pada rapat tanggal 16 Juli 1945. Pada rapat tersebut, Soekarno diberi kesempatan untuk berbicara terlebih dahulu. Dalam pidatonya, Soekarno meminta kaum kebangsaan untuk menerima clausule bahwa Presiden Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama islam seiring dengan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Kemudian Ketua Radjiman meminta mufakat, akan tetapi tiga orang bangsa Tiong Hoa menunjukkan tidak mufakat.

Usulan KH. Masjkoer bila klausula Presiden harus orang islam tidak dipenuhi, maka harus ditentukan "Agama resmi bagi Republik Indonesia ialah agama Islam" tidaklah terlaksana karena forum pada rapat tanggal 16 Juli 1945 menyepakati “Presiden ialah orang Indonesial asli yang beragama islam”. Walau demikian KH. Masjkoer sempat mencetuskan ide yang menjadi cita-cita para tokoh islam saat itu, bahkan hingga saat ini.

KH. Masjkoer setelah kemerdekaan Indonesia juga tetap aktif dengan paradigma keislamannya. Berdasarkan laman Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang (http://www.fkipunisma.ac.id/), KH. Masjkoer langsung terlibat dalam dunia kemiliteran, politik, dan ketika menangani dunia pendidikan, yaitu menjadi Ketua Yayasan Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Dewan Kurator Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ).

Di bidang militer, KH. Masjkoer adalah pendiri sekaligus sebagai Panglima Barisan Sabilillah yang memiliki divisi di 14 provinsi untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dalam dunia politik, selain pernah menjadi anggota Syou Sangkai (DPRD) sebelum masa kemerdekaan, KH. Masjkoer merupakan anggota BPUPK/PPKI dan anggota Konstituante. Bahkan, KH. Masjkoer juga pernah ditunjuk menjadi Menteri Agama di masa Kabinet Amir Syarifuddin ke-2, Kabinet Hatta-2, Kabinet RI peralihan, dan kabinet Ali-Wongso-Arifin.

Menurut republika.co.id, di masa pemerintahan Orde Baru, KH. Masjkoer terpilih menjadi Ketua Sarekat Buruh Muslimin Indonesia, lembaga yang di bawah naungan NU. Ketika NU bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH. Masjkoer terpilih menjadi Ketua Fraksi PPP di DPR yang saat itu sedang membahas RUU Perkawinan. Dia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR RI pada 1978-1983. Karya terakhir yang diupayakan adalah mendirikan Universitas Islam Sunan Giri Malang.

KH. Masjkoer wafat pada 19 Desember 1992. Beliau merupakan penerima Bintang Mahaputra Adipradana, Bintang Gerilya, Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan dan Tanda Penghargaan Perintis Kemerdekaan.

Bibliografi:
  1. 1998. (Penyunting: Saafroedin Bahar, Nannie Hudawati). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sekretariat Negara Republik Indonesia: Jakarta.
  2.  [http://www.fkipunisma.ac.id/rubrik-tokoh/kh-masykur-pendiri-unisma-dan-pejuang-konsisten] diakses pada 15 Juli 2014.
  3. [http://www.republika.co.id/berita/shortlink/34408] diakses pada 15 Juli 2014.


#Telah dimuat di Majalah Konstitusi 2014.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Laksamana Muda Maeda: Militer Jepang Pecinta Indonesia Merdeka

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono                 Rear Admiral Tadashi Maeda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Laksamana Muda Maeda merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang sangat berjasa bagi proses kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahkan sebelum dia berkontribusi menyediakan kediamannya di Jalan Miyako-Doori 1, Jakarta (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat) bagi para pemimpin Indonesia dalam mempersiapkan proklamasi kemerdekaan (sekaligus memberi perlindungan bagi para aktivis kemerdekaan), Maeda yang sejak tahun 1942 telah menjabat di Indonesia sebagai perwira penghubung antara angkatan darat (Riku) dan angkatan laut (Kaigun) sempat “mendirikan” suatu sekolah atau institut politik yang diberi nama Asrama Indonesia Merdeka (Ashram of Free Indonesia) pada Oktober 1944 bagi para pelajar terpilih (Soerojo, 1988:16; Mrazek, 1994:249). Lahir pada 3 Maret ...