Skip to main content

Menyimak Pemilu Parlemen di Turki

http://surabaya.tribunnews.com/2015/11/01/menyimak-pemilu-parlemen-di-turki



Oleh: Luthfi Widagdo Eddyono
Anggota Indonesia-Turkey Research Community, Tinggal di Istanbul, Turki
TANGGAL 1 November 2015 ini merupakan hari penting bagi warga Turki. Hari itu berlangsung pemilihan umum (pemilu) parlemen Turki (Grand National Assembly) yang kedua setelah pemilu pertama, 7 Juni 2015 lalu tidak menghasilkan koalisi partai di parlemen. 
Turki memang menganut sistem parlementer dengan presiden sebagai kepala negara yang saat ini dijabat Presiden Erdoğan dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dijabat Ahmet Davutoğlu.
Pemilu 1 November 2015 seperti Pemilu 7 Juni 2015 lalu menggunakan sistem perwakilan proporsional daftar tertutup (closed list proportional representation).
Terdapat 85 daerah pemilihan di 81 provinsi yang ada di Turki. Kurang lebih 54 juta pemilih terdaftar untuk memilih di Turki dan 2,9 juta pemilih dari luar negeri. Pemilu kedua ini dengan tambahan 310.620 pemilih di Turki dan 28.227 pemilih dari luar negeri dibandingkan pada pemilu pertama.
Pemilu pertama terdapat 20 parpol dan 9.271 kandidat anggota parlemen, pemilu kedua hanya terdapat 16 parpol dengan total 8.426 kandidat yang akan bertarung memperebutkan 550 kursi parlemen. Partai politik tersebut sebelumnya perlu memenuhi 10 persen ambang batas (threshold).
Penyelenggaraan pemilu Turki dilaksanakan oleh Yüksek Seçim Kurulu (YSK). YSK adalah lembaga yang terdiri dari 11 anggota dengan periode enam tahun. Enam anggotanya dipilih oleh the General Board of High Court of Appeals dan lima anggota dipilih oleh the General Board of Council of State.
YSK juga bertanggung jawab untuk membentuk panitia pemilihan di 81 provinsi, 1.067 distrik, dan 175.006 panitia pemungutan suara.
Pemilu kali ini sangat penting. Pada pemilu sebelumnya, partai yang berkuasa, yaitu Justice and Development Party (AKP) yang selama ini memiliki kursi mayoritas sejak 2002, walau dominan dan menang dengan perolehan 258 kursi, akan tetapi AKP tak mampu mencapai batas minimal pembentukan parlemen sejumlah 276 kursi.
Partai lain yang memperoleh kursi adalah Republican People’s Party (CHP), Nationalist Movement Party (MHP), dan People’s Democratic Party (HDP).Sampai batas waktu terakhir, 23 Agustus 2015 lalu, koalisi parlemen tetap tidak terjadi.
Jika setelah Pemilu 1 November ini AKP tidak berhasil membentuk kabinet lagi, mandat pembentukan kabinet akan diserahkan ke partai yang memperoleh kursi terbesar kedua. Jika gagal kembali, Presiden Erdoğan akan meminta Pemilu parlemen untuk diadakan kesekian kalinya.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Laksamana Muda Maeda: Militer Jepang Pecinta Indonesia Merdeka

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono                 Rear Admiral Tadashi Maeda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Laksamana Muda Maeda merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang sangat berjasa bagi proses kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahkan sebelum dia berkontribusi menyediakan kediamannya di Jalan Miyako-Doori 1, Jakarta (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat) bagi para pemimpin Indonesia dalam mempersiapkan proklamasi kemerdekaan (sekaligus memberi perlindungan bagi para aktivis kemerdekaan), Maeda yang sejak tahun 1942 telah menjabat di Indonesia sebagai perwira penghubung antara angkatan darat (Riku) dan angkatan laut (Kaigun) sempat “mendirikan” suatu sekolah atau institut politik yang diberi nama Asrama Indonesia Merdeka (Ashram of Free Indonesia) pada Oktober 1944 bagi para pelajar terpilih (Soerojo, 1988:16; Mrazek, 1994:249). Lahir pada 3 Maret ...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...