Skip to main content

Posts

Kecelakaan Sejarah: Pemerintah Daerah atau Pemerintahan Daerah

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Coba simak Berita Repoeblik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 perihal Naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 khususnya BAB VI. Tertulis nama Bab tersebut adalah PEMERINTAH DAERAH. Akan tetapi dalam penjelasan UUD 1945 pada BAB VI tertulis “PEMERINTAHAN DAERAH’. Kondisi yang sama termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 1959 mengenai naskah UUD 1945 yang menjadi lampiran Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 berisi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya, “Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.“ Dalam naskah tersebut BAB VI adalah “PEMERINTAH DAERAH”, sedangkan penjelasannya berbeda dengan menyebutkan “PEMERINTAHAN DAERAH”. Konsepsi “pemerintah daerah”dan ‘pemerintahan daerah” sangatlah berbeda. Pemerintah daerah dimakna...

Penyelesaian Pemilukada di Mahkamah Konstitusi

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono 1. Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) siap dengan lonjakan perkara setelah Pemilukada Jatim, karena setiap perkara akan berpotensi harus memeriksa proses pelaksanaan pemilukada sejak awal ? Hal yang bersifat substantif lebih penting dari manajemen persidangan. Bila terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada yang luber jurdil, maka MK mau tidak mau harus siap dengan konsekuensi semua perkara pemilukada akan mempermasalahkan proses pelaksanaan, tidak hanya perselisihan hasil. Manajemen perkara bisa ditingkatkan dengan mengubah hukum acara yang memberi ruang lebih luas kepada kepaniteraan untuk menseleksi permohonan yang masuk. 2. Apakah Pemilukada Jatim dan perkara-perkara pemilukada selanjutnya menunjukkan kualitas penyelenggaraan Pemilukada yang jelek? Secara faktual berdasarkan putusan MK tentang Pemilukada, banyak aktor kejahatan yang berasal dari peserta pemilukada (pasangan calon) akan tetapi banyak kasus yang menunjukkan kompetensi penyelenggara pemilukada ...

KONTROVERSI JABATAN JAKSA AGUNG

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Badan­badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang­undang.” Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Hal tersebut jelas dimaktubkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik indonesia (UU 16/2004). Ketentuan Pasal 2 UU 16/2004 menentukan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan secara merdeka kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 3 UU 16/2004 menyatakan, pelaksanaan kekuasaan negara tersebut, diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan negeri. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Pasal 22 aya...

PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK KEADILAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : E-JUSTICE, Using Information Communication Technologies in the Court System Penulis : Marco Fabri, dkk. Editor : Agusti Cerrillo I martinez, Pere fabra I Abat Penerbit : Information Science Reference, Hershey – New York Tahun Terbit : 2009 Benarlah pernyataan Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang dalam berbagai artikel di media massa kerap menegaskan, “konsep keadilan di lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim, tetapi juga dipengaruhi kinerja administrasi lembaga peradilan”. Bagaimana tidak, administratur peradilan adalah pihak yang dibolehkan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara, sedangkan hakim kerap dibatasi oleh hukum dan etika bila berinteraksi bahkan dengan masyarakat. Perlakuan seorang administratur terhadap pihak ataupun masyarakat acap kali menentukan bentukan imaji para stake holder atas kinerja pengadilan tersebut. Untuk mengurangi “keistimewaan” administratur peradilan itula...

AJARAN DASAR PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Penyelesaian Perselisihan Pemilu: Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengendalikan Gugatan atas Pemilu Judul Asli : The Resolution of Election Disputes: Legal Principles that Control Election Challenges Penulis : Barry H. Weinberg Penerjemah : Anang Fakhrudin Penyunting : Titi Anggraeni Penerbit : International Foundation for Electoral Systems (IFES) Tahun Terbit : Maret 2010 Jumlah halaman : xviii + 529 halaman Buku ini memang membahas banyak ajaran dasar (prinsip-prinsip hukum) mengenai perselisihan pemilihan umum (Pemilu) di Amerika Serikat karena fokus buku ini adalah ragam putusan pengadilan-pengadilan negara bagian Amerika Serikat atas perkara perselisihan Pemilu. Terdapat banyak kasus yang berawal dari “kisah orang yang percaya bahwa mereka atau pihaknya kalah dalam sebuah Pemilu karena kecurangan yang dilakukan oleh lawannyaatau oleh petugas Pemilu” (hal. vvi). Karenanya menjadi patut untuk dibaca dan dipahami berbagai kasus yang terjadi di sana...

Journal of the Proceedings of the Seattle City Council, April 12, 2010

http://clerk.ci.seattle.wa.us/~scripts/nph-brs.exe?s1=&s2=20100412&Sect4=AND&l=20&Sect6=HITOFF&Sect5=MINU1&Sect3=PLURON&d=MINU&p=1&u=/~public/minu1.htm&r=1&f=G Seattle City Council Minutes Information retrieved July 26, 2010 11:36 PM -------------------------------------------------------------------------------- Journal of the Proceedings of the Seattle City Council Monday, April 12, 2010 A. CALL TO ORDER The City Council of The City of Seattle met in the Council Chamber in City Hall in Seattle, Washington on Monday, April 12, 2010, pursuant to the provisions of the City Charter. The meeting was called to order at 2:05 p.m., with Council President Conlin presiding. B. ROLL CALL On roll call the following members were: Present: Bagshaw, Burgess, Conlin, Godden, Harrell, Licata, O'Brien, Rasmussen - 8 Absent: Clark - 1. By unanimous consent, Councilmember Clark was excused from the Full Council meeting. C. APPROVAL OF AGENDA Motion was mad...

TUKWILA CITY COUNCIL, REGULAR MEETING MINUTES, April 5, 2010

http://www.ci.tukwila.wa.us/council/docs10/rm4-5.htm TUKWILA CITY COUNCIL April 5, 2010 - 7:00 p.m. Tukwila City Hall - Council Chambers REGULAR MEETING MINUTES CALL TO ORDER/PLEDGE OF ALLEGIANCE/ROLL CALL Mayor Haggerton called the Regular Meeting of the Tukwila City Council to order at 7:03 p.m. and led the audience in the Pledge of Allegiance. ROLL CALL Christy O’Flaherty, City Clerk, called the roll of the Council. Present were Councilmembers Joe Duffie, Joan Hernandez, Dennis Robertson, Allan Ekberg, Verna Seal, Kathy Hougardy, and De’Sean Quinn. CITY OFFICIALS Jim Haggerton, Mayor; Steve Lancaster, City Administrator; Kari Sand, City Attorney’s Office; Shawn Hunstock, Finance Director; Bob Giberson, Public Works Director; Jack Pace, Community Development Director; Brandon Miles, Senior Planner; Evelyn Boykan, Human Services Manager; Stephanie Brown, Human Resources Director; David Haynes, Police Chief; Dave Johnson, Recreation Superintendent; Derek Speck, Economic Development Adm...