Skip to main content

31 HAKIM MA MENGAJUKAN PENGUJIAN UU KY

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Panel Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY), yang diajukan oleh 31 Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Selasa lalu (21/3/2006) Jam 14.00 WIB di Ruang Sidang MK lantai 1 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan permohonan oleh kuasa hukum para Pemohon, terungkap bahwa para Hakim Agung menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU KY, khususnya yang berkaitan dengan ?pengawasan hakim? yang diatur dalam Bab. III Pasal 20 dan Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), serta yang berkaitan dengan ?usul penjatuhan sanksi? yang diatur dalam Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) dihubungkan dengan Bab. I Pasal 1 butir 5 UU KY. Karena dengan pasal-pasal tersebut, Hakim Agung (termasuk di dalamnya Hakim Konstitusi dari MK) menjadi obyek pengawasan serta dapat diusulkan penjatuhan sanksi oleh KY.

Menanggapi permohonan tersebut Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, S.H. yang menjadi ketua majelis hakim panel menyarankan agar permohonan secara tegas menyebutkan apa yang dimohonkan. Hal ini terkait juga dengan bagian diktum permohonan. Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S mengungkapkan bahwa permohonan belum menegaskan kualifikasi para Pemohon yang akan bertindak sebagai perorangan. Hal senada diutarakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Menurut Palguna, kejelasan tentang kualifikasi pemohon itu menjadi penting agar permohonan tidak jatuh di legal standing. "Mohon hal itu ditegaskan di dalam perbaikan, yang menurut undang-undang diberikan waktu 14 hari untuk melakukannya" ujarnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini berakhir jam 14.27 WIB. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=103

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...