Skip to main content

MHI GUGAT UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Sidang ini dilaksanakan pada hari Selasa (30/5/2006) jam 10.00 WIB di Ruang Sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.

MHI yang diwakili Direktur Eksekutifnya A.H. Wakil Kamal, S.H. menganggap UU KPK yang menaungi keberadaan KPK bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. MHI juga menganggap, UU KPK bertentangan dengan prinsip negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bertentangan dengan asas-asas pemisahan kekuasaan dengan prinsip keseimbangan kekuasaan (checks and balances) yang dianut UUD 1945 serta bertentangan dengan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Dengan adanya pertentangan UU KPK dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan keadilan, menurut MHI, telah mengakibatkan sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan menjadi kacau sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara terganggu disebabkan tidak adanya kepastian hukum dan jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Untuk itu MHI memohonkan, diantaranya agar UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi saran majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH., dengan anggota majelis I Dewa Gede Palguna, SH., MH. dan Soedarsono, SH.yang menitikberatkan pada legal standing terkait dengan kerugian konstitusional, A.H. Wakil Kamal, S.H. bermaksud untuk membuat perbaikan. Sidang ini ditutup jam 10. 50 WIB (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=145

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...