Skip to main content

PENTINGNYA PEMBUDAYAAN, PEMASYARAKATAN DAN PENDIDIKAN HUKUM

Perkembangan dan pembangunan sistem hukum nasional tidak hanya tergantung kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Untuk menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme, diperlukan kerja sama semua pihak, terutama unsur perguruan tinggi sebagai institusi yang akan melahirkan pemimpin bangsa dan negara, serta sebagai institusi yang dipercayai mampu melahirkan pemikiran-pemikiran kritis-obyektif-konstruktif. Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H. pada peresmian Fakultas Hukum Swiss German University (FH SGU) Jumat, 12 Mei 2006 di ruangan Financial Club, Graha Niaga Building, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Prof. Jimly juga menyampaikan betapa pentingnya pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Menurut Jimly, tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subyek hukum dalam masyarakat, nonsense suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati. "Karena itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan ide negara hukum," kata Jimly.

Terkait dengan peresmian FH SGU, Prof. Jimly menyampaikan apresiasi atas kurikulum FH SGU karena pada semester enam memiliki mata kuliah practical training dalam bentuk internship di negara-negara ASEAN dan Eropa. Menurut Jimly hal ini sangat penting untuk memperkaya pemikiran dan pengalaman mahasiswa dalam bidang yang digelutinya. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=142

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...