Skip to main content

PENTINGNYA SOSIALISASI PERUBAHAN UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi Universitas Airlangga dan Forum Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyelenggarakan lokakarya nasional dengan tema "Perkembangan Sistem Hukum Nasional Pasca Perubahan UUD 1945".

Bertempat di Hotel Hilton, Surabaya, (27/4), MK pada saat bersamaan menandatangi Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Jawa Timur. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan sebelum pembukaan lokakarya yang dihadiri Gubernur Jawa Timur (Jatim), jajaran Muspida Jatim, akademisi dan praktisi hukum Jatim, serta perwakilan akademisi dari 45 fakultas hukum universitas yang ada di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jendral MK, Janedjri M. Gaffar dalam sambutannya mengungkapkan kebutuhan untuk menyosialisasikan perubahan UUD 1945 dalam berbagai kegiatan dan cara. Salah satu contoh yang diungkapkan Janedjri adalah launching naskah UUD 1945 dalam huruf braile yang merupakan kerjasama MK dengan Departemen Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2006 nanti.

Dalam kesempatan itu Janedjri juga menyoroti kebutuhan penyesuaian kurikulum di setiap jenjang pendidikan terkait dengan Perubahan UUD 1945. Menurutnya, perubahan UUD 1945 berdampak cukup luas dalam kehidupan bertata negara, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang cukup agar masyarakat Indonesia memiliki budaya sadar berkonstitusi dan akan lebih baik apabila hal tersebut dimulai dari jalur pendidikan.

Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya sosialisasi menjadi hal yang sangat mendasar. Menurut Jimly, hal ini sangat penting mengingat naskah UUD 1945 yang semula hanya memuat 71 butir ketentuan, sekarang berubah menjadi sebuah naskah UUD 1945 yang berisi 199 butir ketentuan.

"Dari jumlah 199 butir ketentuan itu, hanya 25 butir yang berasal dari ketentuan lama, sedangkan 174 butir lainnya sama sekali merupakan ketentuan baru dalam konstitusi Indonesia saat ini, " kata Jimly sebelum membuka lokakarya yang juga dihadiri Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., MS. dan Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., MCL. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=131

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Laksamana Muda Maeda: Militer Jepang Pecinta Indonesia Merdeka

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono                 Rear Admiral Tadashi Maeda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Laksamana Muda Maeda merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang sangat berjasa bagi proses kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahkan sebelum dia berkontribusi menyediakan kediamannya di Jalan Miyako-Doori 1, Jakarta (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat) bagi para pemimpin Indonesia dalam mempersiapkan proklamasi kemerdekaan (sekaligus memberi perlindungan bagi para aktivis kemerdekaan), Maeda yang sejak tahun 1942 telah menjabat di Indonesia sebagai perwira penghubung antara angkatan darat (Riku) dan angkatan laut (Kaigun) sempat “mendirikan” suatu sekolah atau institut politik yang diberi nama Asrama Indonesia Merdeka (Ashram of Free Indonesia) pada Oktober 1944 bagi para pelajar terpilih (Soerojo, 1988:16; Mrazek, 1994:249). Lahir pada 3 Maret ...