Skip to main content

PERTEMUAN MK DENGAN PERWAKILAN PROVINSI IRJABAR

Rombongan perwakilan Irjabar yang dipimpin oleh Pjs. Gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar) Timbul Pudjianto dan Ketua DPRD Irjabar Jimmy Demianus Itjie mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta Pusat kemarin (21/2/2006) pada jam 14.00 WIB. Rombongan tersebut ditemui Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Achmad Roestandi dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M.Gaffar.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Irjabar mengungkapkan tujuannya ke MK untuk menanyakan kejelasan status Provinsi Irjabar yang telah sah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), tetapi kemudian "teranulir" oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Hal ini terkait dengan Pasal 76 UU Otonomi Khusus Papua yang menyebutkan pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Pasal 77 menyebutkan usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya menurut Jimmy pendirian Irjabar harus dari titik nol kembali. "Padahal Irjabar sendiri sudah sah berdiri sesuai dengan UU Pemda," ungkapnya.

Terkait dengan putusan MK pada perkara No. 018/PUU-I/2003 yang menyatakan keberadaan provinsi dan kabupaten/kota yang telah dimekarkan berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 adalah sah adanya kecuali MK menyatakan lain (dalam hal ini Irjabar), Jimmy meminta penegasan MK terhadap kekeliruan langkah pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut. Menurut Jimmy, berdasarkan putusan MK Irjabar tidak perlu dilahirkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan 77 UU Otonomi Khusus Papua. "Pemerintah mau menerbitkan payung hukum, tapi ada pendapat dari NRP dan DPRP bahwa rakyat Irjabar menolak," ungkap Jimmy.

Menanggapi hal itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menegaskan, Irjabar sudah sah sebagai subyek hukum tata negara, walau demikian menurut Jimly Irjabar memang membutuhkan landasan operasional. Di akhir pembicaraan, Jimly mengungkapkan harapannya agar Irjabar menjadi salah satu provinsi yang dapat diandalkan di masa yang akan datang. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=58

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Laksamana Muda Maeda: Militer Jepang Pecinta Indonesia Merdeka

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono                 Rear Admiral Tadashi Maeda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Laksamana Muda Maeda merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang sangat berjasa bagi proses kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahkan sebelum dia berkontribusi menyediakan kediamannya di Jalan Miyako-Doori 1, Jakarta (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat) bagi para pemimpin Indonesia dalam mempersiapkan proklamasi kemerdekaan (sekaligus memberi perlindungan bagi para aktivis kemerdekaan), Maeda yang sejak tahun 1942 telah menjabat di Indonesia sebagai perwira penghubung antara angkatan darat (Riku) dan angkatan laut (Kaigun) sempat “mendirikan” suatu sekolah atau institut politik yang diberi nama Asrama Indonesia Merdeka (Ashram of Free Indonesia) pada Oktober 1944 bagi para pelajar terpilih (Soerojo, 1988:16; Mrazek, 1994:249). Lahir pada 3 Maret ...