Skip to main content

SOSIALISASI PAJAK DI MK

Dalam rangka kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2005 bagi pegawai negeri sipil (PNS), Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan Perpajakan melakukan sosialisasi tentang cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat pada Senin pagi (6/3/2006).

Sosialisasi yang dimulai jam 10.00 WIB tersebut diikuti oleh sekitar 50 PNS MK. Pada kesempatan itu Kabid AKP kanwil DJP Jakarta V, Drs. Tri Puuwadi, M.M., mengungkapkan, masih banyak pegawai PNS yang belum mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan SPT berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-185/PJ/2003 bertanggal 19 Juni 2003 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta petunjuk pengisiannya. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di lingkungan instansi/lembaga pemerintah, legislatif dan yudikatif serta para tokoh masyarakat

Endah Ambar Arum, S.H., M.M. dari Direktorat Penyuluhan Perpajakan menyampaikan, orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP antara lain: wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan uusaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP); dan wajib pajak orang pribadi lainnya.

Melengkapi penjelasannya Endah menguraikan yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) antara lain: WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dll; pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihi PTKP; kuasa warisan yang belum terbagi; pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/D sesuai dengan Keppres No. 33 Tahun 1986; WNI yang bekerja pada pada perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; masing-masing suami istri yang dikenakan PPH secara terpisah dalah hal suami istri telah hidup terpisah, dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=84

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Laksamana Muda Maeda: Militer Jepang Pecinta Indonesia Merdeka

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono                 Rear Admiral Tadashi Maeda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Laksamana Muda Maeda merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang sangat berjasa bagi proses kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahkan sebelum dia berkontribusi menyediakan kediamannya di Jalan Miyako-Doori 1, Jakarta (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat) bagi para pemimpin Indonesia dalam mempersiapkan proklamasi kemerdekaan (sekaligus memberi perlindungan bagi para aktivis kemerdekaan), Maeda yang sejak tahun 1942 telah menjabat di Indonesia sebagai perwira penghubung antara angkatan darat (Riku) dan angkatan laut (Kaigun) sempat “mendirikan” suatu sekolah atau institut politik yang diberi nama Asrama Indonesia Merdeka (Ashram of Free Indonesia) pada Oktober 1944 bagi para pelajar terpilih (Soerojo, 1988:16; Mrazek, 1994:249). Lahir pada 3 Maret ...