Skip to main content

APRESIASI DAN TRAINING PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN MK

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Menjelang medio tahap pelayanan (2006-2007) yang dicanangkan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terus mencoba menciptakan pelayanan prima dan profesional dalam wujud pelayanan yang ramah, terbuka, dan modern kepada pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya warga masyarakat.

Berbagai upaya coba dilakukan pula untuk lebih mempermudah pelaksanaan dukungan teknis administratif maupun justisial kepada para hakim konstitusi. Salah satu indikasi kelancaran pelaksanaan tugas adalah dengan adanya pedoman tata naskah dinas dan kearsipan MK. Keberadaan pedoman tersebut tentunya perlu disosialisasikan kepada pegawai di seluruh jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Hal itulah yang melatarbelakangi dilaksanakannya Sosialisasi (Apresiasi dan Training) Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan MKRI (22-24 Desember 2006).

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam sambutannya sore ini (22/12) untuk membuka acara, berharap agar para pegawai yang mendapat kesempatan mengikuti sosialisasi dapat mempelajari materi dengan sungguh-sungguh. ?Materi yang disampaikan ini akan sangat berguna untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang para hakim konstitusi, kata Janedjri.

Lebih lanjut Janedjri mengingatkan para pegawai untuk selalu bersiap-siap dalam berbagai kondisi dan situasi pekerjaan. ?Salah satu yang perlu dipersiapkan dengan rinci adalah pelaksanaan tugas membantu kelancaran penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu 2009,? ujar Janedjri. Hal ini dikarenakan perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi terkait dengan masalah arsip dan data.

Materi pelatihan yang akan disampaikan kepada para peserta sosialisasi antara lain: apresiasi kearsipan, tata naskah dinas, pengurusan naskah dinas, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, dan penyusutan. Diadakan pula praktek pengelolaan arsip aktif maupun inaktif dalam beberapa sesi. Narasumber kegiatan ini hampir seluruhnya berasal dari Arsip Nasional Republik indonesia (ANRI).

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=259

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...