Skip to main content

BUDAYAKAN KESETARAAN DAN KEADILAN JENDER

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Terwujudnya keadilan dan kesetaraan jender tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya dukungan dari kaum laki-laki. Hal tersebut merupakan sebagian pernyataan dalam sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk peringatan Hari Ibu ke-78 yang disampaikan Sekretaris Jenderal MK-RI Janedjri M. Gaffar selaku Pembina Upacara Peringatan Hari Ibu ke-78, pagi ini (22/12/2006) di halaman Gedung MK-RI Jalan Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta.

Lebih lanjut, Janedjri yang membacakan sambutan tersebut menyampaikan bahwa kaum laki-laki harus dapat mengubah pola pikir, pola tindak dan perilaku sehingga, baik di dalam kehidupan berkeluarga, terlebih lagi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Memang tidak mudah mendekonstruksi pola pikir ke arah yang lebih egalitarian dan terbuka terhadap kesetaraan dan keadilan jender, namun hal tersebut dapat dilakukan seiring berjalannya waktu dan komitmen yang kuat dari kita semua," baca Janedjri.

Peringatan Hari Ibu ke-78 tahun 2006 yang mengangkat tema "Dengan Semangat Hari Ibu ke-78 Kita Budayakan Kesetaraan dan Keadilan Jender", dimaksudkan untuk mengenang perjuangan perempuan Indonesia di dalam merebut kemerdekaan dan kemudian melaksanakan Kongres Perempuan I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

Pemilihan tema Hari Ibu tahun 2006 adalah untuk mendorong semua pihak, utamanya kaum perempuan untuk berjuang mengisi kemerdekaan, sehingga perempuan memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dengan kaum laki-laki di dalam pembangunan nasional serta mendapatkan perlakuan yang sama atau non-diskriminatif.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=258

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...