Skip to main content

PENYADAPAN MEMBUTUHKAN IJIN PENGADILAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Bila dilihat dari segi asas, asas non retroaktif berlaku pada hukum pidana formil maupun pada hukum pidana materil. Sedangkan dari segi aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya hukum pidana materil saja yang tidak boleh berlaku surut. Hal tersebut dikemukakan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada sidang pleno pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Rabu (11/10) di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.

Komentar ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut terkait dengan perkara yang diajukan Drs. Mulyana Wirakusumah dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H.,dkk (012/PUU-IV/2006); perkara yang diajukan Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, dkk dengan kuasa hukum Mohamad Assegaf, S.H. (016/PUU-IV/2006) dan perkara yang diajukan Capt. Tarcisius Walla dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H., dkk (019/PUU-IV/2006). Dihadirkan pula Dr. Mudzakir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta sebagai ahli dari pemohon.

Pada kesempatan itu, Chairul juga menyatakan, dalamsebuah penyadapan, ijin pengadilan sangat dibutuhkan. Pengadilan bertugas memeriksa apakah memang ada bukti permulaan yang cukup berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyadapan. Khairul beranalog, definisi penyidikan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. "Dengan demikian harus ada ijin dulu untuk kemudian bisa mengumpulkan barang bukti berkenaan dengan hal itu. Kalau tidak ada ijin, maka kemudian ini merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hak kopnstitusional seseorang," ujarnya.

Menangapi pertayaan terkait dengan keberadaan undang-undang yang bersifat khusus, Dr. Mudzakir, S.H., M.H. pada kesempatan yang sama menyatakan, suatu hukum khusus bisa dimunculkan dalam rangka menghadapi situasi yang bersifat khusus dan biasanya sesuatu yang bersifat khusus ini memiliki batasan waktu. "Ada batasan waktu tertentu, sehingga karena menyimpangi sesuatu dan menghadapi situasi tertentu maka ada limit waktu tertentu," katanya.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=222

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...