Skip to main content

PERBEDAAN KRITIK DAN PENGHINAAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Ada perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam sidang Perkara No. 013/PUU-IV/2006 dan 022/PUU-IV/2006 pengujian Pasal 134, 136 Bis dan 137 KUHP mengenai penghinaan kepada presiden dan wakil presiden RI, Selasa (14/11) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta, mengilustrasikannya, yaitu bila dirinya mengatakan kepada sesorang, "lebih baik kamu pakai baju yang lain, yang lebih bagus", berarti kritik, tetapi kalau dirinya mengatakan, "Anda ini cantik sekali, persis monyet di Ragunan" hal itu berarti penghinaan. "Tergantung kata-katanya dan apa yang diucapkan satu-persatu," kata Hamzah.

Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan, martabat presiden (kepala negara) adalah hal yang ingin dipertahankan dengan adanya pasal penghinaan presiden tersebut. "Jadi kalau saya mengatakan, presiden itu monyet, itu berarti negara itu dikepalai oleh monyet, jadi terbawa-bawa negaranya,?"papar Hamzah.

Penjelasan Hamzah tersebut terkait dengan pertanyaan mengenai perbedaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dengan pasal menghina biasa (Pasal 310 KUHP). Perbedaan selanjutnya menurut Hamzah adalah karena menyangkut martabat negara, maka penghinaan kepada presiden dan wakil presiden bukan delik aduan, sedangkan Pasal 310 KUHP harus dengan aduan.

Pada persidangan pengujian pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. dan Pandapotan Lubis, dihadirkan pula Prof. Dr. J. E. Sahetapy, S.H. Menurutnya, kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan mengeluarkan pikiran harus dilihat dari berbagai perspektif. Sahetapy berpendapat, kalau ingin mempertahankan demokrasi dan reformasi maka harus ada kritik demi kepentingan umum. Walau begitu kritik juga membutuhkan perhitungan dengan memperhatikan kultur (budaya).

"Kita harus melihat pasal-pasal itu dalam konteks yang lebih luas, juga dalam konteks bagaimana mau memajukan reformasi dan demokrasi ini. Tanpa demokrasi ya tidak akan ada reformasi. Dan tanpa reformasi, demokrasi ini akan tersendat-sendat," kata Sahetapy. Lebih lanjut, Sahetapy berpendapat, pasal-pasal yang diujikan para pemohon sudah kehilangan, bukan hanya relevansinya tapi juga raison d'etre-nya (alasan keberadaan).

Dalam persidangan ini, dihadirkan pula saksi Sri Bintang Pamungkas yang pernah dituduh dan disangka berdasarkan laporan polisi di Hannover pada 31 Maret 1995 di Jerman, karena meneriakkan kata-kata penghinaan kepada Presiden Soeharto yang kebetulan berkunjung ke sana.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=231

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...