Skip to main content

TUGAS POKOK MK

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Sebanyak 100 mahasiswa jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta yang didampingi beberapa dosen mendatangi gedung MK siang ini (16/1/2007) dalam rangka kuliah kerja lapangan (KKL). Rombongan tersebut ditemui oleh tenaga ahli Fritz Edward Siregar, S.H.,L.LM dan Kasubbag. Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara Muhidin, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan itu, Fritz menjelaskan bahwa tugas pokok MK adalah untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga peradilan (judiciary). "Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya," kata Fritz.

Lebih lanjut, Fritz menjelaskan bahwa tugas MK yang lain adalah melindungi setiap individu warga negara dari penyalagunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin oleh konstitusi.

Menanggapi pertanyaan salah seorang mahasiswa, Muhidin menjelaskan bahwa terdapat beberapa putusan yang mencabut keseluruhan undang-undang. Undang-undang yang dicabut tersebut antara lain: UU No. 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Teroris Pada Peristiwa Bom Bali; UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan; UU No. 45 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat; dan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=267

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...