Skip to main content

DUE PROCESS OF LAW DALAM PEMBUBARAN PARPOL

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Perubahan UUD 1945 yang berlangsung sebanyak empat kali, yaitu Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002), telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam bidang pelembagaan dan kekuasaan legislatif, pelembagaan dan kekuasaan eksekutif, maupun pelembagaan dan kekuasaan yudisial.

Menurut Hakim Konstitusi Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS., di bidang kepartaian khususnya masalah pembubaran Parpol, Perubahan UUD 1945 juga membawa pengaruh, yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangan konstitusionalnya adalah memutus pembubaran Parpol, di samping melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus perselisihan hasil Pemilu, dan wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hal tersebut disampaikannya dalam Temu Wicara "Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI" kerjasama Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16/6/2007) di Kota Malang.

Terkait dengan Perkembangan pengaturan mengenai pembubaran Parpol di Indonesia, menurut Mukthie, perkembangan pengaturan tersebut sejalan dengan perkembangan demokrasinya. "Semakin demokratis Indonesia, maka akan semakin dipenuhi prinsip due process of law dalam pembubaran Parpol," ujarnya.

Mukthie juga berpendapat bahwa kewenangan konstitusional MK untuk memutus pembubaran Parpol merupakan konsekuensi dari fungsi MK sebagai the guardian of the constitution dan visi mewujudkan Negara Hukum Indonesia yang demokratis, modern, dan bermartabat.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=391

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...