Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Judul Buku: Teori-Teori Hukum Kontemporer
Penulis: Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S.
Penerbit: In-TRANS Publishing, Malang
Tahun Terbit: Juli, 2008
Jumlah halaman: viii + 118 halaman
Perkembangan teori hukum masa kini tidak lah terlepas dari perkembangan teori sosial. Paling tidak hal itulah yang mengemuka dalam buku Teori-Teori Hukum Kontemporer yang disusun Prof. A. Mukthie Fadjar. Hal tersebut karena “dinamika keilmuan hukum dan dinamika keilmuan sosial dewasa ini cenderung memasuki ranah-ranah yang sama dan saling bersinggungan”, sehingga untuk memahami hukum dengan baik dan linear perlu pendekatan inter, multi, dan trans disiplin, khususnya dengan ilmu-ilmu sosial. (Kata Pengantar, hlm. V).
Bab I buku ini menjelaskan paradigma hukum sebagai sistem yang mendominasi pemikiran utama kalangan hukum, baik teoritisi maupun akademisi, sejak lahirnya negara modern pada abad 17 hingga kini. Membaca Bab ini, maka kita akan mulai memahami terjadinya pergeseran paradigma ilmu pengetahuan dan khususnya pergeseran paradigma hukum sebagai sistem ke paradigma baru yang nonsistemik (disorder of law).
Bab II membahas Teori Hukum dan Teori Sosial di antaranya mengenai ajaran-ajaran hukum dan rasionalitas, critical jurisprudence, peralihan kesusasteraan (the Literary Turn), Discursive Structuralism, dan Legal Pragmatism. Jelaslah bahwa tidak hanya berhubungan dengan sosiologi, ilmu hukum juga dapat dikaitkan dengan ekonomi, sastra, genealogi (sejarah mengenai masa kini), dan ilmu budaya. Satu hal yang dapat dicatat bahwa teori sosial memiliki akarnya pada teori hukum, dan agenda para teoritisi sosial klasik terikat dengan ilmu hukum. Teori Sosial Kontemporer pun berjuang dengan banyak hal yang sama dengan teori hukum, tetapi sekarang dengan diferensiasi bidang-bidang keilmuan. (hlm. 53-54).
Bab III adalah mengenai Tipologi Hukum. Akan menjelaskan perbedaan antara, tipe hukum represif, tipe hukum otonom, dan tipe hukum responsif. Konsep hukum responsif diakui sebagai jawaban atas kritik bahwa hukum seringkali lepas dari realitas sosial dan cita-cita keadilan. Konsep ini juga merupakan upaya bagi integrasi teori hukum kembali, filsafat politik, dan telaah sosial yang diidam-idamkan pencari keadilan.
Bab IV secara komprehensif akan menjelaskan Gerakan Studi Hukum Kritis yang telah bergaung di kalangan pegiat hukum Indonesia. Terungkap sejarah, dasar-dasar filosofis, aspek-aspek utama, maupun kritik-kritik bagi gerakan tersebut.
Bab V dan Bab VI menguraikan Teori Hukum Feminis dan Teori Ras Kritis. Kedua cabang ilmu teori hukum kritis ini sangat perlu untuk diterangkan dalam dua bab berbeda karena kepentingannya bagi perkembangan modern ilmu hukum sebagaimana Brian Bix menamakan kedua ilmu/teori hukum ini sebagai “Outsider Jurisprudence”.
Bab VII adalah Analisis Ekonomi terhadap Hukum. Menurut Mukthie Fadjar, dalam dekade terakhir di Amerika, tidak ada pendekatan hukum yang lebih berpengaruh jika dibandingkan dengan Analisis Ekonomi terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) di mana cara berfikirnya setidak-tidaknya didominasi oleh rasa tidak percaya pada hukum, ketidakadilan hukum, dan bidang-bidang hukum bisnis. (hlm. 111). Pembahasan pada Bab ini mengarah pada pemikiran Ronald Coase (pemenang hadiah nobel bidang ekonomi) dan Teori Richard Posner, yaitu Teori Wealth Maximization (Teori Memaksimalkan Kekayaan) yang memberikan pelayanan yang sama baiknya sebagai penjelasan sebagian kegiatan pengadilan pada umumnya dan sebagai teori keadilan. Menurut teori tersebut, hakim dalam memutuskan suatu kasus harus sesuai dengan kepentingan masyarakat. (hlm. 115).
***
Buku ini menguraikan teori-teori hukum terkini yang selalu dijadikan rujukan bagi akademisi dalam melakukan kajian, maupun juga bagi praktisi hukum untuk menjelaskan latar belakang pemikiran hukumnya. Uraian tersebut sangatlah khas Mukthie Fadjar, mantan Wakil Ketua MK, dengan kalimat-kalimat lugas tetapi nyata pilihan-pilihan kata yang bermakna. Karenanya, kita dapat dibawa masuk ke alam pikiran beliau yang kerap menggunakan pendekatan sistemik.
Berbagai teori yang terkesan “jelimet” dapat disampaikan dengan bahasa biasa tetapi tidak mengurangi kadar pengertiannya. Selain itu, Prof. Mukthie Fadjar mumpuni melakukan alih bahasa secara bebas tulisan Kim Lan Scheppele, “Legal Theory and Social Theory” (Bab II) dan mencuplik/menyarikan tulisan Surya Prakash Sinha “Jurisprudence: Legal Philosophy in a Nutshell” (Bab IV dan Bab V). Karenanya buku ini merupakan rekomendasi bagi siapa saja, baik akademisi, praktisi, pengamat, pemerhati, maupun pegiat hukum dan sosial yang berniat mempelajari dan memahami perkembangan keilmuan hukum terkini.
Comments