Skip to main content

Staf Mahkamah Konstitusi Mengikuti Legislative Fellows Program 2010

Luthfi Widagdo Eddyono, staf Mahkamah Konstitusi, mengikuti Legislative Fellows Program (LFP)2010 yang diselenggarakan oleh American Council of Young Political Leaders (ACYPL). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 28 Maret – 5 Mei 2010 dengan rangkaian kegiatan, yaitu Washington, DC Program; Legislative Fellowship; 2010 Spring Fellows Congress; dan Home Country Program.

Program Washington DC dilaksanakan 28 Maret – 2 April 2010 berbentuk pertemuan dan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mengenalkan sistem pemerintahan Amerika Serikat, politik, dan pembuatan kebijakan di tingkat federal, negara bagian, dan pemerintah lokal. Pertemuan diadakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika, para staf pendukung, pemerintah federal, fungsionaris partai politik, dan akademisi.

Legislative Fellowship merupakan kegiatan sebulan penuh (2 April – 1 Mei 2010) di Washington State (Seattle, Tukwila, Redmond, Bellevue, Olympia, Renton, Everett, Des Moines, dan Des Moines) dimaksudkan untuk mempelajari negara bagian dan parlemen lokal, serta pembuatan kebiijakan dan isu pemilihan umum. Selain magang di kantor DPR, ada juga pertemuan dengan lembaga swadaya masyarakat lokal, partai politik, sekolah atau universitas, dan interaksi dengan media lokal.

2010 Spring Fellows Congress diadakan oleh the USA State Department di Washington, DC. Kegiatan dua hari ini (3 – 4 Mei 2010) diperuntukkan bagi 100 Legislative Fellows dari 17 countries dan menyediakan forum diskusi tentang proses legislasi dan isu-isu penting lainnya.

Seusai kembali ke Indonesia, maka akan ada Home Country Program Development berupa kunjungan host amerika ke Indonesia selama 14 hari untuk mempelajari indonesia dari berbagai aspek, sekaligus untuk saling meningkatkan pemahaman atas negara masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan pada Desember 2010.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...