Oleh Luthfi Eddyono
Judul Buku : Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002; Buku III Lembaga Pemusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan Jilid 2 Edisi Revisi;
Penulis: Syukri Asy’ri (Jilid 1), Abdul Ghoffar, Budi H, Wibowo, Meyrinda R. Hilipito (Jilid 2)
Penerbit : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010
Tahun Terbit : 2010
Fakta bahwa tema lembaga permusyawaratan dan perwakilan merupakan salah satu tema terpenting dalam reformasi konstitusi Indonesia 1999-2002 terekam dalam buku ini. Penerbitan dalam dua jilid semakin menunjukkan betapa pembahasan tema tersebut penuh dengan muatan politik dan kepentingan banyak golongan sehingga membutuhkan perdebatan yang mendalam dan berlarut-larut.
Dilengkapi dengan kajian tentang latar belakang lembaga permusyawaratan dan perwakilan sebelum perubahan UUD 1945, tentu saja bagian terpenting dalam dua jilid buku ini adalah bahasan dan proses perdebatan atas eksistensi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan kemunculan Dewan Perwakilan Daerah.
Yang terpenting dalam naskah ini adalah bagaimana sebuah tema dibahas secara runtut dan teratur berdasarkan waktu pembahasan. Selain itu, tertera pula bahan-bahan yang selama ini tidak terpikirkan untuk diungkap kepada publik, yaitu rapat-rapat lobi. Lobi untuk beberapa isu ternyata menjadi wahana efektif untuk menyamakan ide dan persepsi para perumus. Karenanya pengungkapan hasil rapat lobi tersebut sangat berguna untuk memperkaya kajian komprehensif. Salah satu risalah rapat lobi yang digunakan dalam buku ini adalah Risalah rapat Lobi PAH I BP MPR bertanggal 10 September 2001.
Buku mengenai Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan yang dibagi dalam dua jilid ini mewadahi latar belakang konstitusional tiga institusi, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Dalam jilid pertama dibahas sejarah lembaga-lembaga tersebut dan pembahasan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam jilid kedua dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam pembahasan tersebut banyak sekali alternatif isi pasal yang terungkap dan berbagai alternatif tersebut bila dibandingkan dengan pasal UUD 1945 sekarang sungguh berbeda. Permasalahannya adalah bagaimana menentukan sebuah bahasan merupakan original intent sebuah norma sehingga dapat menjadi pegangan dalam menafsirkan UUD 1945.
Menurut saya, hal demikian dapat ditentukan dengan memeriksa secara runtut pembahasan tersebut dan melihat kembali hubungannya dengan norma UUD 1945 yang hendak ditafsirkan. Cara paling mudah tentu saja dengan menanyakan kepada para penyusun UUD 1945 tersebut.
Kelebihan buku ini selain membahas tema dengan mengungkap pembahasan melalui risalah rapat termasuk meminta konfirmasi kepada para penyusun UUD 1945 pasca reformasi tersebut, yaitu Forum Konstitusi sebuah perhimpunan yang beranggotakan para perumsu rancangan perubahan UUD 1945 (anggota Panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR). Hal demikian penting dilakukan karena bila menggunakan salah satu cara saja tentu tidak dapat dikatakan komprehensif. Bila hanya bertanya kepada para penyusun UUD 1945, penjelasan bisa menjadi subjektif, sehingga perlu dijajarkan dengan hasil risalah rapat.
Comments