Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan/dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh kembali. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum melalui putusan-putusan atas perkara-perkara konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. Dengan demikian, apabila putusan MK yang bersifat final and binding tidak dilaksanakan, maka sanksi yang dapat diberikan adalah berupa sanksi ketatanegaraan ataupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan/dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh kembali. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum melalui putusan-putusan atas perkara-perkara konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. Dengan demikian, apabila putusan MK yang bersifat final and binding tidak dilaksanakan, maka sanksi yang dapat diberikan adalah berupa sanksi ketatanegaraan ataupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments