Skip to main content

Menyaksikan Sakura Mekar di Istanbul

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono,


Mengawali musim semi yang sudah di depan mata, Indonesia-Turkey Research Community (ITRC) melakukan berbagai kunjungan budaya ke berbagai taman yang ada di Istanbul Turki. Salah satu taman terbaik yang sempat ditapaki pada Sabtu, 4 April 2015 adalah Baltalimanı Japon Bahçesi (Taman Jepang Baltalimanı) yang masih menyisakan beberapa pohon sakura yang sungguh indah terlihat di berbagai sudutnya.

Berada di Distrik Baltalimanı Istanbul, tak jauh dari Selat Bhosporus, Taman Jepang tersebut merupakan simbol hubungan kedekatan Turki dan Jepang, khususnya bagi Kota Istanbul dan Kota Shimonoseki yang terikat pada program “sister city”. Baltalimanı Japon Bahçesi tampak sangat serius ditata dengan berbagai kelengkapan suasana negeri matahari terbit.

Berada di balik pintu kayu yang jadi seperti pembatas dunia dan negara, memasuki taman merupakan suatu pengalaman tersendiri bagi siapapun, yang menyenangkan, karena akan langsung disuguhi pemandangan asia timur jauh. Selain bunga Sakura, terlihat air terjun dan aliran sungai buatan lengkap dengan bebatuan yang tersusun teratur, serta adanya jembatan kayu akan mampu memunculkan harmoni yang menjadi ikon negeri samurai. Tak ayal taman tersebut kerap dijadikan lokasi bagi para calon pengantin Turki untuk menghasilkan foto pre-wedding mereka sebagaimana kami saksikan.

Terdapat pula bangunan kayu yang kerap dijadikan acara minum teh dan tempat peristirahatan di tengah taman bagi siapapun yang ingin menikmati suasana negeri di ufuk timur. Bagi kami, lokasi yang sempurna adalah duduk di batu pinggir sungai sambil menikmati percikan air dan derasnya arus sungai yang mengalir cepat dan teratur.

Tak kalah menariknya adalah bebatuan yang disusun sedemikian rupa sehingga terlihat seperti bebatuan sungai alami yang menjadi injakan kaki bila ingin menyusuri sungai atau menyeberang sungai kecil di sana. Kondisi tersebut merupakan impian warga kota besar yang ingin menikmati keserderhanaan hidup dan menghindar sejenak dari ramainya kota.


Masuk tanpa dipungut biaya, anak-anak dan keluarga juga dapat bermain alami dengan gembira di taman tersebut hingga pukul 7 malam. Sungguh merupakan penetrasi budaya dan kesan baik dari negara Jepang kepada masyarakat Turki. Hal ini patut ditiru oleh negara manapun karena taman kota seperti itu merupakan pelipur lara kota besar seperti Istanbul.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...