Skip to main content

Posts

JAMINAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Hampir enam tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Walaupun Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi tersebut. Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dimunculka...

Memerdekakan Kekuasaan Kehakiman

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Konflik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai batasan pengawasan hakim versus independensi peradilan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka (judicial independence) masih menyisakan pertanyaan yang patut diperdebatkan secara serius, yaitu bagaimana prinsip dan penerapan independensi peradilan yang ideal. Independensi, dalam konteks Indonesia, tentu saja tidak hanya dimaktubkan kepada dunia peradilan. Pemahaman istilah “merdeka”, “mandiri”, “bebas” kerap tertera pada kekuasaan lain, seperti pada Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bahkan Komisi Yudisial. Setiap institusi yang diminta independen menghadapi dilema yang sama untuk menguraikan kemerdekaan institusinya. Khusus mengenai “kekuasaan kehakiman yang merdeka”, frasa tersebut merupakan hasil reformasi konstitusi pada tahun 2001 yang didasari pengalaman buruk kekuasaan kehakiman pada orde sebelumnya. Kenyataannya, muncul eforia kekuasaan kehakiman yang merdeka ...

Landasan Hukum Baru Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Oleh Luthfi Eddyono Untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan administrasi kependudukan. Peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan khususnya yang mengatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan hak asasi manusia, sehingga perlu diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru yang sesuai dengan keadaan yang berkembang saat ini (bayangkan saja, selama 61 tahun, administrasi kependudukan Indonesia masih menggunakan produk kolonial Belanda). Hal itu yang mendasari dibentuknya UU Administrasi dan Kependudukan (UU Adminduk). Akhirnya, setelah sempat menciptakan polemik dikalangan politisi, Rancangan Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (RUU Adminduk tel...

Perbedaan Permohonan “Ditolak” dan Permohonan “Tidak Dapat Diterima"

Oleh Luthfi Eddyono Apa perbedaan permohonan “ditolak” dan permohonan “tidak dapat diterima”? Dalam artikel “Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka” yang diakses dari http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/03/05/brk,20110305-317786,id.html kedua hal tersebut tidaklah ada bedanya. Dalam kalimat awal artikel tersebut tertera kalimat yang mengutip Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, "Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,". Dalam kalimat lain tertuang, “Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak.” Pada penggunaan sehari-hari, kita memang mengenal penghalusan bahasa “ditolak” menjadi “tidak dapat diterima”. Hal demikian tidaklah salah dalam konteks bahasa umum karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ditolak, sal...

Penguatan Partai Politik

Oleh Luthfi Eddyono Political parties created democracy. Schattscheider yang menyatakan hal itu percaya bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. Sejarah juga membuktikan bahwa partai politik merupakan sesuatu yang esensial bagi realisasi pemerintahan yang berdasarkan pilihan mayoritas dengan cara yang demokratis. Partai politik memang memberikan forum bagi warga negara untuk ekspresi politik tersebut dan mengagregasi kepentingan-kepentingan yang berbeda. Di sisi lain, keberadaan partai politik merupakan wujud pelaksanaan hak asasi manusia sebagai salah satu ciri dari negara demokrasi. Keberadaannya menjadi implikasi pengakuan terhadap hak-hak politik seperti hak memilih (the right to vote), hak berorganisasi (the right of association), hak atas kebebasan berbicara (the right of free speech), dan hak persamaan politik (the right to political equality). Karena itu, partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk terus diperkuat derajat pelembagaannya (the de...

MENGANTISIPASI “STATE OF EMERGENCY”

Oleh Luthfi Eddyono Judul buku : Hukum Tata Negara Darurat Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Penerbit : Rajawali Press Tahun Terbit : 2007 Jumlah halaman : viii + 428 halaman Persoalan hukum dan ilmu hukum tata negara, biasanya selalu dibicarakan dengan asumsi, yaitu bahwa negara berada dalam keadaan biasa dan normal. Akan tetapi dalam praktiknya, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa (ordinary condition) atau normal (normal condition), kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal. Apalagi, bila dikaitkan dengan kondisi negara Indonesia yang berada di kawasan persimpangan antarsamudera, antarbenua, antarkebudayaan, antarkekuatan ekonomi, dan bahkan antarperadaban, serta banyak sekali mengandung potensi bencana dan kejadian-kejadian yang luar biasa, sangatlah gampang timbul keadaan yang tidak lazim, keadaan luar biasa, atau keadaan yang tidak normal lainnya, yang semuanya termasuk kategori keadaan darurat atau state of emergency. Jika keadaan darura...

Setiap Orang Dianggap Tahu Hukum

Oleh Luthfi Eddyono Di Indonesia, setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man). Menurut H.A.S. Natabaya dalam buku Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, paradigma dan doktrin berpikir yang melandaskan teori fiktie lazim dalam negara yang menganut sistem civil law (Indonesia termasuk yang menganutnya sebagai peninggalan Belanda). Teori ini diberi pembenaran pula oleh prinsip yang juga diakui universal, yaitu persamaan di hadapan huku...