Skip to main content

Posts

UPAYA PENGHAPUSAN SENJATA NUKLIR

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Indonesia tidak tiba-tiba saja menjadi salah satu pelopor Traktat Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone (SEANWFZ). Sudah sejak dulu Indonesia memang berkeyakinan untuk tidak mengembangkan atau memiliki senjata nuklir dan pemusnah massal, serta berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), Indonesia sudah mengundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir. Kebijakan demikian tepat karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang memaktubkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah ...

Jaminan Hak Penyandang Disabilitas

http://www.jurnas.com/halaman/10/2012-03-17/202693 Jurnal Nasional | Sabtu, 17 Mar 2012 Luthfi Widagdo Eddyono Peneliti Center for Democratization Studies (CEDES), Jakarta TANGGAL 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities, 30 Maret 2007 di New York. Meski Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi konvensi tersebut. Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyand...

Frasa “ditunjuk dan atau” Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan Inkonstitusional

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (UU Kehutanan) bertentangan dengan UUD 1945. Hal demikian dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno 21/2/2012. Menurut MK, pengertian dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan hanya menyebutkan bahwa, “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”, sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan menentukan secara tegas adanya tahap-tahap dalam proses pengukuhan suatu kawasan hutan. Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan selengkapya berbunyi, “Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c. pemetaan kawasan hutan; dan d. penetapan kawasan hutan”. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (...

JAMINAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Hampir enam tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Walaupun Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi tersebut. Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dimunculka...

Memerdekakan Kekuasaan Kehakiman

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Konflik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai batasan pengawasan hakim versus independensi peradilan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka (judicial independence) masih menyisakan pertanyaan yang patut diperdebatkan secara serius, yaitu bagaimana prinsip dan penerapan independensi peradilan yang ideal. Independensi, dalam konteks Indonesia, tentu saja tidak hanya dimaktubkan kepada dunia peradilan. Pemahaman istilah “merdeka”, “mandiri”, “bebas” kerap tertera pada kekuasaan lain, seperti pada Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bahkan Komisi Yudisial. Setiap institusi yang diminta independen menghadapi dilema yang sama untuk menguraikan kemerdekaan institusinya. Khusus mengenai “kekuasaan kehakiman yang merdeka”, frasa tersebut merupakan hasil reformasi konstitusi pada tahun 2001 yang didasari pengalaman buruk kekuasaan kehakiman pada orde sebelumnya. Kenyataannya, muncul eforia kekuasaan kehakiman yang merdeka ...

Landasan Hukum Baru Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Oleh Luthfi Eddyono Untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan administrasi kependudukan. Peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan khususnya yang mengatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan hak asasi manusia, sehingga perlu diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru yang sesuai dengan keadaan yang berkembang saat ini (bayangkan saja, selama 61 tahun, administrasi kependudukan Indonesia masih menggunakan produk kolonial Belanda). Hal itu yang mendasari dibentuknya UU Administrasi dan Kependudukan (UU Adminduk). Akhirnya, setelah sempat menciptakan polemik dikalangan politisi, Rancangan Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (RUU Adminduk tel...

Perbedaan Permohonan “Ditolak” dan Permohonan “Tidak Dapat Diterima"

Oleh Luthfi Eddyono Apa perbedaan permohonan “ditolak” dan permohonan “tidak dapat diterima”? Dalam artikel “Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka” yang diakses dari http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/03/05/brk,20110305-317786,id.html kedua hal tersebut tidaklah ada bedanya. Dalam kalimat awal artikel tersebut tertera kalimat yang mengutip Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, "Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,". Dalam kalimat lain tertuang, “Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak.” Pada penggunaan sehari-hari, kita memang mengenal penghalusan bahasa “ditolak” menjadi “tidak dapat diterima”. Hal demikian tidaklah salah dalam konteks bahasa umum karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ditolak, sal...