Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku (UU 40/2003) berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (batas sebelah timur) telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara 123/PUU-VII/2009 bertanggal 2 Februari 2010. Perkara tersebut diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, dan perorangan warga negara Kepala Pemerintah Negeri di Maluku Tengah. Menurut MK, Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasan dan Lampiran II sepanjang Pasal 7 ayat (2) huruf b dapat menimbulkan kontradiksi penafsiran dengan cara pandang yang lain. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa, “Kabupaten