Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2013

Resensi: Progresivitas Mahkamah Konstitusi dalam Menemukan Hukum

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku: Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi Penulis: Munafrizal Manan, S.H., S.Sos, M.Si, M.IP Penerbit: CV Mandar Maju Terbitan: Cetakan I, Oktober 2012 Jumlah Halaman: xiii + 117. Mengapa hukum harus ditemukan? Pada mulanya, upaya penemuan hukum ( rechtsvinding ) muncul sebagai akibat peraturan perundang-undangan terdokumentasi tidak lengkap atau tidak jelas. Oleh karenanya, menurut Munafrizal Manan, dalam memutus suatu perkara maka hakim harus kreasi aktif menemukan solusi hukum. Kreasi aktif perlu dilakukan oleh hakim karena hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya atau kurang jelas dasar hukumnya, tetapi juga tidak boleh tidak memutus suatu perkara dengan alasan yang sama. Berlakulah asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum). Hal demikianlah yang mendasari Mahkamah Konstitusi dalam memutus beberapa perkara penting secara progresif dan “menerobos hukum”. Dasar normatif juga dapa

Putusan MK Final dan Mengikat

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan/dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh kembali. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kekuatan hukum mengikat ( final and binding ).  Pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum melalui putusan-putusan atas perkara-perkara konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. Dengan demikian, apabila putusan MK yang bersifat final and binding tidak dilaksanakan, maka sanksi yang dapat diberikan adalah berupa sanksi ketatanegaraan ataupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.