Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku: Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi Penulis: Munafrizal Manan, S.H., S.Sos, M.Si, M.IP Penerbit: CV Mandar Maju Terbitan: Cetakan I, Oktober 2012 Jumlah Halaman: xiii + 117. Mengapa hukum harus ditemukan? Pada mulanya, upaya penemuan hukum ( rechtsvinding ) muncul sebagai akibat peraturan perundang-undangan terdokumentasi tidak lengkap atau tidak jelas. Oleh karenanya, menurut Munafrizal Manan, dalam memutus suatu perkara maka hakim harus kreasi aktif menemukan solusi hukum. Kreasi aktif perlu dilakukan oleh hakim karena hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya atau kurang jelas dasar hukumnya, tetapi juga tidak boleh tidak memutus suatu perkara dengan alasan yang sama. Berlakulah asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum). Hal demikianlah yang mendasari Mahkamah Konstitusi dalam memutus beberapa perkara penting secara progresif dan “menerobos hukum”. Dasar normatif juga dapa