Skip to main content

Posts

Judicial Supremacy against Departmentalism

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Departmentalism dapat dimaknai sebagai kekuasaan berbagai lembaga negara, khususnya lembaga politik (policy maker) untuk menginterpretasikan konstitusi. Pada praktiknya, berarti aktivitas yang melawan putusan pengadilan yang membuat interpretasi konstitusi yang seharusnya bersifat final dan mengikat dengan cara tidak melaksanakan putusan atau membuat undang-undang yang bertentangan dengan logika putusan. Tentu saja hal demikian berarti menantang kewenangan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) sebagai puncak penafsir konstitusi yang umumnya berlaku di negara-negara modern yang menganut supremasi hukum dan konstitusi (judicial supremacy). Para pakar selalu beranggapan departmentalism tersebut akan merusak tataran negara hukum atau paling tidak melemahkan ketaatan masyarakat pada hukum. Walau demikian, departmentalisme kerap terjadi, baik disadari atau tidak, diakui atau tidak. Terkadang hal tersebut didasari pemahaman bahwa departmentali...

Staf Mahkamah Konstitusi Mengikuti Legislative Fellows Program 2010

Luthfi Widagdo Eddyono, staf Mahkamah Konstitusi, mengikuti Legislative Fellows Program (LFP)2010 yang diselenggarakan oleh American Council of Young Political Leaders (ACYPL). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 28 Maret – 5 Mei 2010 dengan rangkaian kegiatan, yaitu Washington, DC Program; Legislative Fellowship; 2010 Spring Fellows Congress; dan Home Country Program. Program Washington DC dilaksanakan 28 Maret – 2 April 2010 berbentuk pertemuan dan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mengenalkan sistem pemerintahan Amerika Serikat, politik, dan pembuatan kebijakan di tingkat federal, negara bagian, dan pemerintah lokal. Pertemuan diadakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika, para staf pendukung, pemerintah federal, fungsionaris partai politik, dan akademisi. Legislative Fellowship merupakan kegiatan sebulan penuh (2 April – 1 Mei 2010) di Washington State (Seattle, Tukwila, Redmond, Bellevue, Olympia, Renton, Everett, Des Moines, dan Des Moines) dimaksudkan untuk...

My Jakarta: ‘Saying You’re a Registrar Does Not Win You Much Prestige’

Jakarta Globe | December 27, 2010 Luthfi Widagdo Eddyono has worked at the Constitutional Court for five years and is currently the registrar for the deputy chief justice, and he’s never seen anyone take a bribe. He’s never seen a brown paper bag switch hands, never seen a greased palm — nothing. But recently, the once squeaky-clean image of the court has been dragged through the mud. While he’s not prepared to talk about the big players, he is willing to give us a glimpse into the life of one of the guys behind the guys making some of the country’s most important decisions. How long have you been with the Constitutional Court? I’ve worked for Indonesia’s Constitutional Court since June 2005. I started as part of the publishing staff and then worked my way up to registrar for Deputy Chief Justice Sodiki. Before coming here, I worked as a journalist for the Mahkamah monthly bulletin and annual magazine at Gadjah Mada University’s School of Law in Yogyakarta, from 2000 to 2005. I worked ...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/pdfjurnal/ejurnal_vol%207%20nmr%203%20Juni%202010.pdf This article is about settlement disputes of authorities of state institutions by the Constitutional Court of Indonesia. Pursuant to Article 24C Paragraph (1) of the 1945 Constitution in conjunction with Article 10 Paragraph (1) of the Constitutional Court Law, the Constitutional Court of Indonesia has the authority to hear at the first and final level, the decision of which shall be final, among others in deciding disputes of authorities of state institutions, the authorities of which are granted by the Constitution. But, the 1945 Constitution and the Constitutional Court Law not provide enough rules for the Constitutional Court to decide the case, especially about objectum litis and subjectum litis. In the Decision Number 004/SKLNIV/2006 dated July 12, 2006 the Constitutional Court using gramatical interpretation (grammatische interpretatie) and declare that to decide...

WIKILEAKS DAN KEBEBASAN INFORMASI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .” Pasal 28F UUD 1945 Argumen mengenai kebebasan dan keterbukaan informasi di banyak negara saat ini seakan di uji oleh Wikileaks. Wikileaks dengan cara yang tidak pernah diketahui mampu mendapatkan data-data yang dianggap rahasia oleh banyak negara, khususnya Amerika dan menyebarkannya melalui laman. Dalam konteks Indonesia, data-data yang disajikan oleh Wikileaks tentu akan juga menjadi perdebatan serius antara apakah data tersebut termasuk informasi yang pantas disebarkan atau informasi yang terlarang dan merupakan bagian dari pelanggaran pidana bila menyebarkannya. Untuk mengatur hal demikian, telah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-unda...

PEMILUKADA DAN SENGKETANYA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Penulis : Mustafa Lutfi Penerbit : UII Press Yogyakarta Cetakan : Pertama, Maret 2010 Jumlah Halaman : xiii + 207 Segala hal mengenai pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) memang menarik perhatian karena terkait dengan peralihan kekuasaan walaupun hanya di tingkat lokal. Tentu saja hal tersebut menjadi lebih menarik ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi berwenang menyelesaikan sengketa Pemilukada dan mengeluarkan putusan-putusan di luar pakem. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan konstitusional MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perlu diingat, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon awalnya harus diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu kemudian diubah ...

penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Setiap orang berhak untuk bebas dari p enyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Apa yang dimaksud dengan “penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”? Rujukan utama dalam mendefiniskan frasa tersebut adalah definisi dalam Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi, atau merendahkan martabat manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam Pasal 1 ayat (1) Konvensi, menyebutkan, “Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu a...