Skip to main content

Posts

Cuplikan Konfigurasi Ide-Ide Dr. Harjono

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Sejak pertama kali menginjakkan kaki di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 Jakarta Pusat, pada pertengahan 2005, secara personal saya belum mengenal Dr. Harjono. Saat itu, saya yang merupakan staf bagian penerbitan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, hanya mengetahui beliau adalah salah seorang Hakim Konstitusi yang kelak kemudian akan menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang singkat. Walau demikian, ketika saya ikut menjadi bagian dalam program Mahkamah Konstitusi dan Forum Konstitusi, yaitu “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002” pada tahun 2007 hingga 2010, saya mulai menemukan pemikiran cemerlang beliau pada saat perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002. Dr. Harjono memang merupakan anggota PAH III BP-MPR 1999, anggota PAH I BP-MPR 1999-2000, anggota PAH I BP-MPR 2000-20...

Tembusan Surat Perintah Penangkapan Harus Diberikan Segera dan Tidak Lebih Dari 7 (Tujuh) Hari

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”. Hal demikian di sampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 30/1/2014. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan, Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.” adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena tidak ada kepastian tentang pemaknaan kata “segera” pada norma a quo, sehingga penyidik memaknai dan mengimplementasikan jangka waktu penyampaian tembusan surat perintah penangkapan tersebut secara berbeda. Hal ini menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan ketidaksamaan perlakuan di had...

Resensi: Progresivitas Mahkamah Konstitusi dalam Menemukan Hukum

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku: Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi Penulis: Munafrizal Manan, S.H., S.Sos, M.Si, M.IP Penerbit: CV Mandar Maju Terbitan: Cetakan I, Oktober 2012 Jumlah Halaman: xiii + 117. Mengapa hukum harus ditemukan? Pada mulanya, upaya penemuan hukum ( rechtsvinding ) muncul sebagai akibat peraturan perundang-undangan terdokumentasi tidak lengkap atau tidak jelas. Oleh karenanya, menurut Munafrizal Manan, dalam memutus suatu perkara maka hakim harus kreasi aktif menemukan solusi hukum. Kreasi aktif perlu dilakukan oleh hakim karena hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya atau kurang jelas dasar hukumnya, tetapi juga tidak boleh tidak memutus suatu perkara dengan alasan yang sama. Berlakulah asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum). Hal demikianlah yang mendasari Mahkamah Konstitusi dalam memutus beberapa perkara penting secara progresif dan “menerobos hukum”. Dasar normatif juga dapa...

Putusan MK Final dan Mengikat

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan/dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh kembali. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kekuatan hukum mengikat ( final and binding ).  Pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum melalui putusan-putusan atas perkara-perkara konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. Dengan demikian, apabila putusan MK yang bersifat final and binding tidak dilaksanakan, maka sanksi yang dapat diberikan adalah berupa sanksi ketatanegaraan ataupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan Kepastian Tenurial

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono  Selama tahun 2012, paling tidak terdapat tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan pengakuan hak atas tanah. Pertama , Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011, bertanggal 21 Februari 2012 telah memberi pertimbangan: “Dalam suatu negara hukum, pejabat administrasi negara tidak boleh berbuat sekehendak hatinya, akan tetapi harus bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta tindakan berdasarkan freies Ermessen ( discretionary powers ). Penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemerintahan otoriter. Penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan, dan karenanya tidak memerlukan tindakan freies Ermessen ( discretionary powers ). Tidak seharusnya suatu kawasan hutan y...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Resensi: Quo Vadis Ilmu Hukum Indonesia?

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono   Judul Buku: Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia Penulis: Satjipto Rahardjo, dkk Editor: Esmi Warassih, dkk Penerbit: Thafa Media, Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia, dan Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro Terbitan: Cetakan I, Oktober 2012 Jumlah Halaman: xxvii dan 655. Dilihat dari para penerbitnya, bahasan buku ini jelas akan mengarah kemana. Diterbitkan oleh Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia dan Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, merekalah yang telah berkolaborasi untuk menggelar Kongres Ilmu Hukum Indonesia baru-baru ini (20/10/2012). Buku ini merupakan “kado” dari kongres tersebut bagi pengembangan keilmuan hukum di Indonesia. Berasal dari berbagai makalah yang dipresentasikan dalam kongres, maka pengkotak-kotakan tema pun disesuaikan dengan tujuan kongres, yaitu menuntaskan surat wasiat Prof. Tjip (panggilan akrab Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo) be...