Skip to main content

Posts

Perspektif Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

Oleh Luthfi Eddyono Judul Buku : Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-Prinsip dan Praktek Judul Asli : Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Deskbook (2004 edition) Editor : Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr, Bahia G. Tahzib Lie Editor Pembantu : Elizabeth A. Sewell, Lena Larsen Edisi Bahasa Indonesia Penerjemah : Rafael Edy Bosko, M. Rifa’I Abduh Editor Pembantu : Neni Indriati Wetlesen Penerbit : Kanisius Tahun Terbit : 2010 Jumlah halaman : xvii + 829 Inti buku ini adalah kajian prinsip dan praktek kebebasan pemikiran, keyakinan, dan agama yang umumnya dideskripsikan sebagai forum internum. Dari berbagai tulisan para kontributor yang mempunyai keahlian dan kepakaran di bidang tersebut, dapatlah kita kerucutkan perlindungan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Pada prinsipnya, inti normatif hak asasi manusia atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disingkat menjadi delapan elemen, yaitu kebebasan inte...

Fleksibilitas UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pendapat yang menyatakan bahwa kegagalan Amendemen Kelima UUD 1945 pada tahun 2008 disebabkan oleh adanya beratnya persyaratan Pasal 37 UUD 1945 mungkin benar (Rafiuddin Munis Tamar, Jurnal Nasional , 23 Desember 2008), tetapi hal tersebut bisa dikatakan normal dan tidak membahayakan. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Konsepsi konstitusi tersebut lahir dari konstitusionalisme, yaitu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi dan meletakkan konstitusi sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan penyelenggara pemerintahan,. Oleh karenanya, perubahan konstitusi harus tetap mengacu kepada gagasan dasar konstitusionalime tersebut. Prosedur perubahan konstitusi, be...

JIHAD DAN KEBEBASAN BERAGAMA

Oleh Luthfi Eddyono “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 Sejauh mana kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya? Pertanyaan demikian menjadi sebuah isu konstitusional ketika agama (kepercayaan) telah diinterpretasikan secara ekstrim untuk menentang keberadaan negara dan melanggar hak konstitusional warga negara lain. Paling tidak terdapat dua isu utama yang perlu dikaji secara mendalam untuk dapat memahami kondisi demikian. Pertama, ancaman bom yang kerap dikaitkan dengan isu jihad. Kedua, usaha pendirian Negara Islam Indonesia (NII) yang akhir-akhir ini kerap menjadi headline pemberitaan karena “penculikan” kelompok radikal islam terhadap mahasiswa. Ada pula aksi main hakim sendiri (eigentrichting) kelompok masyarakat yang didasari agama. Ancaman bom yang lagi marak atas nama agama saat ini pun mengalami pergese...

PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PASAL 33 UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahNya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus ...

Muatan Politik pada Lembaga Perwakilan

Oleh Luthfi Eddyono Judul Buku : Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002; Buku III Lembaga Pemusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan Jilid 2 Edisi Revisi; Penulis : Syukri Asy’ri (Jilid 1), Abdul Ghoffar, Budi H, Wibowo, Meyrinda R. Hilipito (Jilid 2) Penerbit : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010 Tahun Terbit : 2010 Fakta bahwa tema lembaga permusyawaratan dan perwakilan merupakan salah satu tema terpenting dalam reformasi konstitusi Indonesia 1999-2002 terekam dalam buku ini. Penerbitan dalam dua jilid semakin menunjukkan betapa pembahasan tema tersebut penuh dengan muatan politik dan kepentingan banyak golongan sehingga membutuhkan perdebatan yang mendalam dan berlarut-larut. Dilengkapi dengan kajian tentang latar belakang lembaga permusyawaratan dan perwakilan sebelum perubahan UUD 1945, tentu saja bagian terpenting dalam dua jilid buk...

PERMOHONAN KOMBES. POL. (PURN.) SOFWAT HADI TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H. atas pengujian pasal-pasal dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan dengan larangan penggunaan hak berpolitik untuk memilih dan dipilih bagi anggota TNI-Polri dalam pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, pagi ini (18/1) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena terganjal legal standing (kedudukan hukum). Menurut Sofwat, larangan untuk memberikan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap setiap warga negara karena perbedaan pekerjaan dan status sosial, yaitu sebagai anggota TNI-Polri. Padahal negara wajib memberikan perlakuan yang sama dan adil tanpa ada diskriminasi terhadap semua anggota warga negara karena perbedaan pekerjaan dan status sosial sebagaimana teracantum dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Se...