Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2010

KONSEPSI IDEAL PENYELENGGARA PEMILU

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)sangatlah penting dalam sebuah proses peralihan kekuasaan yang normal. Oleh karena itu, merumuskan konsep penyelenggara Pemilu yang ideal sangatlah penting demi terjaminnya proses demokrasi tersebut. Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Saat ini pengaturan lebih lanjut mengenai “komisi” tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 22/2007). Komisi Pemilihan Umum disebutkan sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam Pasal 3 ayat (3) UU 22/2007, dimaktubkan ketentuan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Untuk itu, persyaratan menjadi komisoner KPU di antaranya adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan