Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2010

Kecelakaan Sejarah: Pemerintah Daerah atau Pemerintahan Daerah

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Coba simak Berita Repoeblik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 perihal Naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 khususnya BAB VI. Tertulis nama Bab tersebut adalah PEMERINTAH DAERAH. Akan tetapi dalam penjelasan UUD 1945 pada BAB VI tertulis “PEMERINTAHAN DAERAH’. Kondisi yang sama termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 1959 mengenai naskah UUD 1945 yang menjadi lampiran Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 berisi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya, “Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.“ Dalam naskah tersebut BAB VI adalah “PEMERINTAH DAERAH”, sedangkan penjelasannya berbeda dengan menyebutkan “PEMERINTAHAN DAERAH”. Konsepsi “pemerintah daerah”dan ‘pemerintahan daerah” sangatlah berbeda. Pemerintah daerah dimakna

Penyelesaian Pemilukada di Mahkamah Konstitusi

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono 1. Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) siap dengan lonjakan perkara setelah Pemilukada Jatim, karena setiap perkara akan berpotensi harus memeriksa proses pelaksanaan pemilukada sejak awal ? Hal yang bersifat substantif lebih penting dari manajemen persidangan. Bila terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada yang luber jurdil, maka MK mau tidak mau harus siap dengan konsekuensi semua perkara pemilukada akan mempermasalahkan proses pelaksanaan, tidak hanya perselisihan hasil. Manajemen perkara bisa ditingkatkan dengan mengubah hukum acara yang memberi ruang lebih luas kepada kepaniteraan untuk menseleksi permohonan yang masuk. 2. Apakah Pemilukada Jatim dan perkara-perkara pemilukada selanjutnya menunjukkan kualitas penyelenggaraan Pemilukada yang jelek? Secara faktual berdasarkan putusan MK tentang Pemilukada, banyak aktor kejahatan yang berasal dari peserta pemilukada (pasangan calon) akan tetapi banyak kasus yang menunjukkan kompetensi penyelenggara pemilukada

KONTROVERSI JABATAN JAKSA AGUNG

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Badan­badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang­undang.” Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Hal tersebut jelas dimaktubkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik indonesia (UU 16/2004). Ketentuan Pasal 2 UU 16/2004 menentukan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan secara merdeka kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 3 UU 16/2004 menyatakan, pelaksanaan kekuasaan negara tersebut, diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan negeri. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Pasal 22 aya