Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2011

PELANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN KERINCI TAK TERBUKTI

Oleh Luthfi Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan pelanggaran pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua, yang didalilkan oleh Pemohon, Ami Taher dan Dianda Putra (Pasangan Calon Nomor Urut 1), tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan perkara 61/PHPU.D-VI/2008, Rabu (14/1/2009), di ruang sidang MK. ”Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang bersifat administratif maupun pelanggaran pidana dalam proses Pemilukada Kabupaten Kerinci, Mahkamah berpendapat hal-hal tersebut seharusnya diselesaikan oleh Panwaslu dan lembaga terkait lainnya,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Namun, lanjut Maruarar, pada umumnya pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh Pemohon tidak dilaporkan secara resmi sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran tidak bisa dibuktikan menurut hukum. Pemohon pada sidang-sidang sebelumnya telah mengajukan 14

PELANGGARAN PEMILUKADA KOTA SUBULUSSALAM TAK BERSIFAT TERSTRUKTUR DAN MASIF

Oleh Luthfi Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, meskipun terjadi pelanggaran-pelanggaran administratif dan yang bersifat pidana dalam Pemilukada Kota Subulussalam, akan tetapi pelanggaran tersebut tidak terbukti bersifat terstruktur dan masif. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 65/PHPU.D-VI/2008, Selasa, (18/1/2009) di Ruang Sidang MK. Lebih lanjut menurut MK pula, pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara akan tetapi tidak cukup untuk mengubah peringkat perolehan suara. Dengan demikian, MK menolak permohonan Asmauddin dan Salmaza (Pasangan Calon Nomor Urut 5) untuk seluruhnya. Asmauddin dan Salmaza (Pemohon) mengajukan keberatan kepada MK atas Keputusan Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Terpilih dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tanggal 1

TEMBAK MATI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh Luthfi Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer (UU 2/Pnps/1964) ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan 21/PUU-VI/2008 yang diajukan terpidana mati Bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra, Selasa (21/10/2008), di ruang sidang MK. Amrozi, dkk. menganggap UU 2/Pnps/1964 tidak memenuhi syarat-syarat formil pembentukan undang-undang yang ditentukan dalam UUD 1945 (uji formil), dan Pasal 1, Pasal 14 ayat (3), dan ayat (4) UU 2/Pnps/1964 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 (uji materiil). Menurut mereka, UU 2/Pnps/1964 merupakan undang-undang yang pembentukannya dilakukan dengan cara disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang bukan lembaga perwakilan rakyat sebagaimana dimaksud

PUTUSAN PEMILUKADA JATIM: MK KABULKAN PERMOHONAN SEBAGIAN

Oleh Luthfi Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 41/PHPU.D-VI/2008, Selasa (2/12/2008), di Ruang Sidang Pleno MK. Putusan itu didasarkan adanya fakta hukum di persidangan bahwa pada kabupaten tertentu di Provinsi Jatim nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius Pemilukada yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi selama pencoblosan, sehingga permasalahan yang terjadi harus dirunut dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pencoblosan. Terkait dengan amar putusan tersebut, menurut MK, sekalipun dalam posita dan dalam petitum

Kemunculan Departementalisme

Oleh Luthfi Eddyono Gugatan David M.L. Tobing yang resah atas laporan peneliti IPB tentang adanya kandungan bakteri Enterobacter sakazakii pada beberapa susu formula tetapi tidak membuka hasil penelitiannya kepada masyarakat telah dimenangkan Mahkamah Agung. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada pengumuman laporan penelitian tersebut oleh IPB dan BPOM, serta turut tergugat Menteri Kesehatan. Kejadian berbeda, pembuat undang-undang yaitu DPR dan presiden melalui revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi mencoba memaksa Mahkamah Konstitusiuntuk tidak mengeluarkan putusan ultra petita (putusan hakim atas materi perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta). Padahal Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah memberi tafsir, putusan ultra petita mutlak dilakukan karena pada dasarnya hukum acara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 menyangkut kepentingan umum yang akibat hukumnya bersifat erga omnes, sehingga tidak tepat untu