Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2015

Sukarni Kartodiwirjo: Revolusi Kaum Muda

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2014, Presiden Joko Widodo telah menetapkan empat tokoh sebagai pahlawan nasional dengan kriteria, “Anugerah Pahlawan Nasional kepada mereka sebagai penghargaan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa”. Empat tokoh tersebut adalah Letjen. Djamin Ginting, K.H. Abdul Wahab Chasbullah Kyai Wahab, Mayjen. TKR HR Mohammad Mangoendiprojo, dan Sukarni Kartodiwirjo. Pemberian penghargaan gelar pahlawan nasional untuk empat tokoh revolusi tersebut dilangsungkan di Istana Negara pada 7 November 2014. Tulisan Jejak Konstitusi kali ini akan membahas sepak terjang Sukarni Kartodiwirjo yang berperan pada peristiwa Rengasd

Parada Harahap: Suara Dari Kertas

Oleh Luthfi Widagdo Eddyonno Parada Harahap disebutkan dalam berbagai sumber merupakan satu-satunya anggota Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang bersuku Batak. Berlatar belakang sebagai seorang jurnalis, Parada menjadi anggota BPUPK yang tergabung dalam Tim Perancang Undang-Undang Dasar. Menurut catatan, B. Wibowo, berdasarkan rapat BPUPK tanggal 13 Juni 1945, Parada Harahap  mengusulkan agar selain  menentukan bendera, Undang-Undang Dasar juga hendaknya mengatur mengenai lambang Negara dan dia pula yang mengusulkan agar nama Badan Permusyawaratan Rakyat diubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Parada Harahap merupakan salah satu tokoh jurnalistik Indonesia yang mumpuni dan ditakuti pemerintah kolonial. Lahir di Pergarutan, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan pada 15 Desember 1899, Parada hanyalah seorang lulusan Sekolah Rakyat Kelas 2 yang otodidak menjadi jurnalis. Berdasarkan kajian Rahmi Seri Hanida yang mengutip Subagj

Soekardjo Wirjopranoto: Dari Volksraad, BPUPK, Hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa

Lahir di Cilacap pada tanggal 5 Juni 1903, Soekardjo Wirjopranoto merupakan salah seorang tokoh kemerdekaan yang mumpuni. Dia tamat dari Sekolah Hukum pada tahun 1923, sempat bekerja di berbagai pegadilan negeri, akhirnya pada tahun 1929 berhenti dan merintis kantor advokat “Wisnu” di Malang hingga berhasil menjadi pengacara pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Selain itu, ia merupakan Anggota Dewan Provinsi dan Wakil Walikota Malang. Karir politiknya semakin cemerlang karena Soekardjo menjadi anggota Volksraad pada tahun 1931. Menurut Ensiklopedi Jakarta, yang dimuat dalam laman www.jakarta.go.id, salah satu kiprahnya dalam sidang Volksraad ialah pada tahun 1937 Soekardjo mengajukan mosi agar orang-orang Indonesia diberi kesempatan untuk menjadi walikota. Mosi itu ternyata didukung oleh sebagian besar anggota Volksraad, tetapi sayang sekali ditolak oleh Pemerintah Belanda. Aktivitas politiknya juga berkembang ketika ia menjadi sekretaris Gabungan Politik Indonesia (Gapi). Pada tangga