Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2008

PERMOHONAN PENGUJIAN UU GURU DAN DOSEN DITOLAK

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Fathul Hadie Utsman, dkk untuk perkara No. 025/PUU-IV/2006 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Hal ini dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) siang ini (22/2/2007) di Ruang Sidang MK. Permohonan ini terkait diantaranya mengenai kualifikasi guru dan dosen yang diatur harus memiliki kualifikasi S1 atau D IV bagi guru dan pendidikan S2 bagi dosen, serta berkewajiban untuk memiliki kompetensi melalui sertifikasi. Selain itu permohonan ini mempermasalahkan juga mengenai pembedaan penggajian guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang diatur sesuai dengan undang-undang dengan penggajian guru dan dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan berdasar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. MK berpendapat bahwa permohonan tersebut tidaklah beralasan. Menurut MK, keseluruhan

PERMOHONAN KOMBES. POL. (PURN.) SOFWAT HADI TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H. atas pengujian pasal-pasal dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan dengan larangan penggunaan hak berpolitik untuk memilih dan dipilih bagi anggota TNI-Polri dalam pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, pagi ini (18/1/2007) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena terganjal legal standing (kedudukan hukum). Sofwat yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan pengujian Pasal 145 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi, ?Di dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak pilihnya?; Pasal 102 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi, "Dalam Pemilu Presiden dan

TUGAS POKOK MK

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Sebanyak 100 mahasiswa jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta yang didampingi beberapa dosen mendatangi gedung MK siang ini (16/1/2007) dalam rangka kuliah kerja lapangan (KKL). Rombongan tersebut ditemui oleh tenaga ahli Fritz Edward Siregar, S.H.,L.LM dan Kasubbag. Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara Muhidin, S.H., M.Hum. Pada kesempatan itu, Fritz menjelaskan bahwa tugas pokok MK adalah untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga peradilan (judiciary). "Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya," kata Fritz. Lebih lanjut, Fritz menjelaskan bahwa tugas MK yang lain adalah melindungi setiap individu warga negara dari penyalagunaan kekuasaan oleh lembaga negara y

PROVISIONEL HANDELING UU APBN 2007 TIDAK DIMUNGKINKAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (UU APBN) terkait dengan alokasi dana pendidikan kembali dimohonkan untuk diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah UU APBN 2005 dan UU APBN 2006 telah diuji, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), yang diwakili Ketua Umum Prof. DR. H. Mohamad Surya dan Ketua PB PGRI H.M. Rusli Yunus beserta Santi Suprihatin, Abdul Rosid, Sumarni, dan Zulkifli yang merupakan warga negara mengajukan permohonan pengujian UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007 (UU APBN 2007) terhadap UUD 1945. Permohonan in terkait dengan sektor pendidikan dalam APBN 2007 yang hanya mendapatkan alokasi dana sebesar 11,8 % dari APBN 2007 atau hanya sekitar 90,1 triliun rupiah dari total 763,6 triliun rupiah. Menurut para pemohon, jumlah anggaran alokasi dana pendidian tersebut melanggar amanat UUD 1945 yang mengharuskan prioritas alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN a

RAPAT KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MK-RI TAHUN 2006

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Setelah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK-RI melaksanakan dukungan selama satu tahun pada 2006, dipandang perlu adanya evaluasi secara mendalam dan obyektif untuk mengetahui titik kelemahan dan kekurangan kinerja, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar lebih baik pada masa yang akan datang. Hal tersebut yang melatarbelakangi dilaksanakannya Rapat Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK-RI Tahun 2006 pada 28-29 Desember 2006 lalu di Ruang Serbaguna/Aula lantai 4 Gedung MK-RI, Jakarta. Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa seiring dengan akan dimasukinya tahun 2007, dipandang perlu pula untuk melakukan proyeksi atas pelaksanaan program kerja dan kegiatan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK-RI pada 2007. ?Hal ini dipandang penting agar program kerja dan kegiatan tersebut dapat dipahami secara utuh dan dipersiapkan sebaik-baiknya,? kata Jimly. Jimly juga menyampaikan bahwa karena masa

APRESIASI DAN TRAINING PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN MK

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Menjelang medio tahap pelayanan (2006-2007) yang dicanangkan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terus mencoba menciptakan pelayanan prima dan profesional dalam wujud pelayanan yang ramah, terbuka, dan modern kepada pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya warga masyarakat. Berbagai upaya coba dilakukan pula untuk lebih mempermudah pelaksanaan dukungan teknis administratif maupun justisial kepada para hakim konstitusi. Salah satu indikasi kelancaran pelaksanaan tugas adalah dengan adanya pedoman tata naskah dinas dan kearsipan MK. Keberadaan pedoman tersebut tentunya perlu disosialisasikan kepada pegawai di seluruh jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Hal itulah yang melatarbelakangi dilaksanakannya Sosialisasi (Apresiasi dan Training) Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan MKRI (22-24 Desember 2006). Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam sambutannya sore ini (22/12) untuk membuka acara, berharap agar p

BUDAYAKAN KESETARAAN DAN KEADILAN JENDER

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Terwujudnya keadilan dan kesetaraan jender tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya dukungan dari kaum laki-laki. Hal tersebut merupakan sebagian pernyataan dalam sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk peringatan Hari Ibu ke-78 yang disampaikan Sekretaris Jenderal MK-RI Janedjri M. Gaffar selaku Pembina Upacara Peringatan Hari Ibu ke-78, pagi ini (22/12/2006) di halaman Gedung MK-RI Jalan Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta. Lebih lanjut, Janedjri yang membacakan sambutan tersebut menyampaikan bahwa kaum laki-laki harus dapat mengubah pola pikir, pola tindak dan perilaku sehingga, baik di dalam kehidupan berkeluarga, terlebih lagi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Memang tidak mudah mendekonstruksi pola pikir ke arah yang lebih egalitarian dan terbuka terhadap kesetaraan dan keadilan jender, namun hal tersebut dapat dilakukan seiring berjalannya waktu dan komitmen yang kuat dari kita semua," baca Janedjri. Peringatan Har

LARANGAN MENYERAHKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KEPADA PENGACARA BUKANLAH DISKRIMINASI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Kasdin Simanjuntak, dkk. berupa pengujian UU No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) hari ini (22/12/2006) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta dinyatakan ditolak. Kasdin, dkk. beranggapan Pasal 12 ayat (2) UU PUPN melanggar hak konstitusional mereka berdasarkan Pasal 28 huruf I Ayat (2) UUD 1945 (hak bebas dari diskriminasi). Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal seperti dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, maka dilarang menyerahkan pengurusan piutang negara kepada pengacara." Sedangkan Pasal 12 ayat ayat (1) UU PUPN berbunyi, "Instansi-Instansi Pemerintah dan Badan-Badan Negara yang dimaksudkan dalam Pasal 8 Peraturan ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara". Kasdin, dkk. pernah mengajuk

PENAHANAN MERUPAKAN "A NECESSARY EVIL"

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pranata penahanan memang secara langsung bersinggungan dengan hak asasi manusia, namun dengan perumusan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, pembentuk undang-undang telah berusaha untuk mempertimbangkan adanya hak asasi pada terdakwa atau tersangka, termasuk juga dengan tersedianya pranata praperadilan. Hal tersebut terpaparkan dalam sidang pembacaan putusan pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 yang diajukan Mayor Jenderal (Purn). H. Suwarna Abdul Fatah, pagi ini (22/12/2006) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Suwarna mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, ?Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan a

PASAL 53 UU KPK TETAP BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT PALING LAMBAT TIGA TAHUN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Hal itu terkemuka dalam sidang pembacaan puusan pengujian UU KPK terhadap UUD 1945 yang diajukan Mulyana Wirakusumah (Perkara 012/PUU-IV/2006), Nazaruddin Sjamsuddin, dkk. (Perkara 016/PUU-IV/2006) dan Capt.Tarcisius Walla (019/PUU-IV/20060), siang ini Selasa (19/12/2006) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Pasal 53 UU KPK berbunyi, "Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi." Terkait dengan keberadaan Pengadilan Tipikor, Penjelasan Umum UU KPK menyebutkan, ".... Di samping

MENINGKATKAN KETRAMPILAN BERBAHASA INDONESIA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Selain pengaruh bahasa asing, penggunaan bahasa daerah khususnya bahasa melayu Jakarta dan bahasa "gaul" telah mewarnai penggunaan bahasa Indonesia lisan. Penggunaan bahasa asing dan bahasa daerah akhirnya mempengaruhi pula pola pikir masyarakat Indonesia dalam berbahasa Indonesia resmi.Untuk itu pemahaman kembali pola bahasa Indonesia resmi perlu rutin dikaji dalam berbagai kesempatan. Hal ini yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI (MK-RI) menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Indonesia kedua kalinya untuk para staf dari berbagai bagian. Sebelumnya telah diselenggarakan pula pelatihan dengan tema yang sama pada 4 dan 5 November 2006. Sekretaris Jenderal MK-RI Janedjri M. Gaffar yang membuka pelatihan sore ini (15/12) menyampaikan keinginannya agar setiap staf Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK-RI mempunyai ketrampilan dan kemampuan berbahasa Indonesia yang terus meningkat. ?Hal ini sangat penting untu

PUBLIC RELATIONS WRITING WORKSHOP

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Bekerjasama dengan USAID Democratic Reform Support Program (DRSP), bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Public Relations Writing Workshop pagi ini (14/12) di kantor DRSP, gedung Bursa Efek Jakarta. Pelatihan yang diikuti tujuh orang staf Humas beserta Kasubbag. Media Massa Heru Setiawan yang baru dilantik beberapa hari lalu, merupakan salah satu rangkaian pelatihan Effective Media Realitons dengan tema-tema: Indonesian Media and Media Relations Techniques (24/11); Media Analysis Skills (29/11); Organizing a Media Conference (6/12); dan PublicRelations Writing Workshop (14/12). Rencananya akan diadakan pula pelatihan-pelatihan dengan tema Writing Terms of Reference dan Report Writing di masa-masa mendatang. Bambang Chriswanto, direktur Indo Pacific yang menjadi narasumber dalam Public Relations Writing Workshop, menjelaskan banyak hal mengenai susunan berita pers. Menurutnya, kalimat-kalimat dalam berita pers janganlah dibuat terlalu panjang, khu

PERMOHONAN ARUKAT DJASWADI, DKK TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Drs. Arukat Djaswadi, dkk. menguji UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini disebabkan UU KKR yang dimohonkan diuji telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beberapa saat sebelumnya (perkara 006/PUU-IV/2006). Pernyataan ini disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara 020/PUU-IV/2006, siang ini (7/12/2006) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta. Sesuai Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum. Dengan dermikian permohonan para Pemohon telah kehilangan objeknya (objectum litis), sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya sudah tidak lagi mem

UU KKR BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono MK menyatakan, Pasal 27 UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang berbunyi, "Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan" bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, karena seluruh operasionalisasi UU KKR bergantung dan bermuara pada pasal tersebut, maka implikasi hukumnya mengakibatkan seluruh pasal berkaitan dengan amnesti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan dalam UU KKR menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara 006/PUU-IV/2006 yang dimohonkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), Lembaga Perjuangan Reha

PASAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si, dan Pandapotan Lubis, para pemohon pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 (perkara No. 013/PUU-IV/2006 dan 022/PUU-IV/2006) yang saat ini didakwa karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat bernafas lega. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (6/12/2006) dalam sidang pembacaan putusannya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP merupakan pasal mengenai penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden. MK berpendapat, tidaklah relevan lagi bila Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, KUHP-nya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum,

LOKAKARYA PENYUSUNAN NASKAH KOMPREHENSIF PROSES DAN HASIL PERUBAHAN UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam rangka mengetahui lebih jauh nilai dan norma yang terkandung dalam ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945, perlu digali latar belakang pemikiran, proses, dan hasil perubahan pasal-pasal UUD 1945 dari para perumus rancangan perubahan konstitusi tersebut (pimpinan dan anggota panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR periode 1999-2002). Hal itu yang melatar belakangi Lokakarya Penyusunan Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945 yang diselenggarakan Setjen dan Kepaniteraan MK-RI pada tanggal 2-3 Desember 2006. Lokakarya yang bertujuan untuk membahas kerangka konseptual penyusunan naskah komprehensif proses dan hasil perubahan UUD 1945 itu diawali dengan sambutan Ketua Forum Konstitusi (forum yang mewadahi para perumus rancangan perubahan UUD 1945) Harun Kamil, S.H. dan ceramah Ketua MK-RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Dihadapan 25 orang panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR periode 1999-2002, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjelask

EKSISTENSI ORGANISASI ADVOKAT

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak meniadakan eksistensi delapan organisasi advokat [Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Hal itu terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan pengujian Pasal 1 ayat (1) dan (4), Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat terhadap UUD 1945 yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN H. Sudjono, S.H. dan dua anggota Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN (Ronggur Hutagalung S.H., M.H. dan Drs. Artono, S.H., M.H.), Kamis, (30/11/2008) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta. Salah satu pasal yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 28 Ayat (

PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 32 AYAT (3) UU ADVOKAT DIPUTUSKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Fatahilah Hoed, S.H. untuk menguji Pasal 32 ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal itu disampaikan dalam sidang pleno pembacaan putusan terbuka untuk umum, Kamis (30/11/2008) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka barat No. 7, Jakarta Pusat. Fatahilah menganggap hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dirugikan dengan adanya Pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang berbunyi, "Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah

HUKUM HARUS SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan menjadikan setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di masyarakat. Paparan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Yustisial Panitera Pengganti dan Juru Panggil MK di Hotel Atlet Century Park Jakarta Sabtu, (18/11/2006). Ketua MK yang hadir sebagai pemateri juga meyampaikan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. "Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan semua orang tanpa kecuali," kata Jimly. Pelatihan Peningkatan

ATURAN PENAHANAN KUHAP DIPERMASALAHKAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) atau yang sering disebut criminal procedure law berfungsi sebagai frame of action sebuah prosedur, proses dan mekanisme due process of law agar tercipta kepastian. Muara dari semua ini adalah perlindungan HAM terhadap warga negara atau setiap orang yang berada dalam jurisdiksi satu negara. Oleh karena itu kita harus pandang bahwa KUHAP itu merupakan instrumen bagi tiap orang agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh negara. Hal tersebut disampaikan Dr. Hamid Awaludin, S.H. (Menteri Hukum dan HAM) dalam keterangannya mewakili pemerintah pada perkara pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (16/11/2006). Perkara No. 018/PUU-IV/2006 itu dimohon oleh Mayor Jendral (Purn) H. Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang sedang mengalami penahanan dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Menurut pemohon, Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang dip

PEMOHON PENGUJIAN UU SISDIKNAS BERTAMBAH

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Para pemohon perkara No. 021/PUU-IV/2006 yang awalnya cuma tiga, kini menjadi 16. Hal tersebut disampaikan Luhut. M.P Pangaribuan, S.H., LL.M kuasa hukum para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pascaperbaikan permohonan pengujian Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan penjelasannya, Kamis (12/11/2006). Selain pemohon lama [Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (Asosiasi BPTSI), Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLB PGRI), dan Komisi Pendidikan Konferensi Wali Gereja Indonesia (Komdik KWI)] terdapat beberapa yayasan lain yang bergabung, di antaranya Yayasan Tarakanita, Yayasan Karya Sang Timur, Yayasan Mardi Yuana, dll. Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa substansi permohonan pada dasarnya adalah sama, kecuali beberapa perbaikan redaksional. Luhut juga menjelaskan bahwa petitum yang diajukan adalah agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan meny

HAK BERPOLITIK TNI DAN POLRI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Setiap warga negara mempunyai hak berpolitik. Karenanya ketentuan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut di dalam pemilu boleh jadi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut yang mendasari Kombes. Pol. (Purn) Drs. H.M Sofwat Hadi, S.H. yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan judicial review UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Sofwat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No. 024/PUU-IV/2006 kemarin (15/11) menjelaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi antara lain karena adanya diskriminasi perlakuan terhadap warga negara dan bertentangan dengan asas pemilihan, antara lain

PERBEDAAN KRITIK DAN PENGHINAAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Ada perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam sidang Perkara No. 013/PUU-IV/2006 dan 022/PUU-IV/2006 pengujian Pasal 134, 136 Bis dan 137 KUHP mengenai penghinaan kepada presiden dan wakil presiden RI, Selasa (14/11) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta, mengilustrasikannya, yaitu bila dirinya mengatakan kepada sesorang, "lebih baik kamu pakai baju yang lain, yang lebih bagus", berarti kritik, tetapi kalau dirinya mengatakan, "Anda ini cantik sekali, persis monyet di Ragunan" hal itu berarti penghinaan. "Tergantung kata-katanya dan apa yang diucapkan satu-persatu," kata Hamzah. Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan, martabat presiden (kepala negara) adalah hal yang ingin dipertahankan dengan adanya pasal penghinaan presiden tersebut. "Jadi kalau saya mengatakan, presiden itu monyet, itu berarti negara itu dikepalai oleh monyet, jadi terbawa-baw

MENUJU PERDAMAIAN TOTAL

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Ada perbedaan rekonsiliasi antara Afrika Selatan dengan Indonesia. Di Afrika Selatan, persoalannya bersifat homogen, satu masalah, yaitu apartheid. Tapi di Indonesia ada multi masalah yang bisa dilihat dari segi politik, sosiologi, kebudayaan, agama dan sebagainya. Pernyataan tersebut disampaikan ahli dari pemohon Prof. Drs. M. Aminuddin dalam persidangan perkara No. 020/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU No. 27 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) terhadap UUD 1945 yang diajukan Drs. Arukat Djaswadi, dkk. Sidang tersebut berlangsung Senin, (13/11) mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan pemerintah, saksi, dan ahli dari pemohon. Oleh karena itu, menurut Aminuddin, karena yang menjadi titik tolak adalah pengungkapan kebenaran, maka perlu dipertegas kebenaran yang mana. "Apakah kebenaran yang merasa menjadi korban, kemudian mereka mengakui semuanya sendiri tanpa diverifikasi oleh pihak lain, atau kebenaran yang peristiwanya me

PERMOHONAN KETUA DPRD KABUPATEN AGAM DAN PARA WALI NAGARI KABUPATEN AGAM BERAKHIR DENGAN KETETAPAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pengujian Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah 2004), yang diajukan oleh Yandril, H. Anwar Maksum, dkk (Ketua DPRD Kabupaten Agam dan para Wali Nagari Kabupaten Agam yang berjumlah 16 orang) berakhir dengan dikeluarkannya Ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 017/PUU-IV/2006 pada sidang yang seharusnya beragenda mendengarkan keterangan Gubernur Provinsi Sumatra Barat, DPRD Provinsi Sumatra Barat, Bupati Agam, DPRD Kabupaten Agam, Walikota Bukit Tinggi dan DPRD Kota Bukit Tinggi, Kamis (9/11/2006) di Ruang Sidang MK. Ketetapan tersebut menyatakan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; menyatakan perkara No. 017/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; menyatakan permohonan para Pemohon a quo, tidak dapat dia

AKTUALISASI NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono "Dengan upacara bendera yang kita laksanakan pada hari ini, setidaknya mencerminkan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang menghargai jasa dan pengorbanan para pahlawannya." Kutipan amanat Menteri Sosial RI memperingati Hari Pahlawan 10 November 2006 tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar sebagai Pembina Upacara Bendera Hari Pahlawan 10 November 2006 yang dilaksanakan pagi ini (10/11/2006) di halaman Gedung MK. Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan upacara bendera, di samping merupakan salah satu bentuk penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah rela berkorban, pantang mundur, tanpa pamrih yang dilandasi oleh percaya pada kemampuan sendiri berjuang demi berdirinya NKRI, sekaligus juga sebagai upaya untuk melestarikan nilai-nilai kepahlawanan tersebut kepada generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. "Peringatan hari pahlawan kali ini dilakukan dengan lebih

PENYADAPAN MEMBUTUHKAN IJIN PENGADILAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Bila dilihat dari segi asas, asas non retroaktif berlaku pada hukum pidana formil maupun pada hukum pidana materil. Sedangkan dari segi aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya hukum pidana materil saja yang tidak boleh berlaku surut. Hal tersebut dikemukakan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada sidang pleno pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Rabu (11/10) di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Komentar ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut terkait dengan perkara yang diajukan Drs. Mulyana Wirakusumah dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H.,dkk (012/PUU-IV/2006); perkara yang diajukan Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, dkk dengan kuasa hukum Mohamad Assegaf, S.H. (016/PUU-IV/2006) dan perkara yang diajukan Capt. Tarcisius Walla dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H., dkk (019/PUU-IV/2006). Dihadirkan pula Dr. Mudzakir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia Yogy

PERMOHONAN AMIRUDIN DAN PUTUT AJI PUSARA Niet Ontvankelijk Verklaard

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan pengujian Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) terhadap UUD 1945 yang diajukan Amirudin dan Putut Aji Pusara, S.Kom dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard--NO). Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 011/PUU-IV/2006 pagi ini (4/10/2006) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi, "Selain dari persyaratan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 135, dalam hal Banding diajukan terhadap besar jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)" sebelumnya pernah diuji MK melalui perkara No. 004/PUU-II/2004 dengan putusan ditolak. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah

MEMAHAMI JURNALIS

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Jaman sekarang tidaklah mudah menghadapi pers, karena pers lebih bebas, dibuktikan dengan kondisi makro jurnalis saat ini yaitu: bebas menerbitkan media (tanpa SIUUP), bebas meliput, bebas menulis (tidak akan ada pemberedelan) dan persaingan yang semakin meningkat. Hal itu mengakibatkan pers semakin antusias untuk membuat berita yang ?menarik?. Komentar tersebut disampaikan Saur Hutabarat dalam acara PR Briefing by Editors 2006 dengan tema Cara Sukses Membina Hubungan dengan Media di auditorium MK pada Selasa, 12 September 2006 pukul 13.30 WIB. Pada kesempatan itu Bang Saur (panggilan akrab Saur Hutabarat yang merupakan pemimpin HU Media Indonesia) menyampaikan, ada dua jenis media Indonesia saat ini yaitu media independen dan media partisan. Perkembangan di Indonesia, menurut Bang Saur, media partisan yang mengabdi pada suatu ideologi dll (Saur mencontohkan pada beberapa media partai) cenderung tidak mendapatkan tempat yang layak di kalangan masyarakat. &qu

MENGAMATI PERMASALAHAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah/negara, peraturan perundang-undangan mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. yang menjadi Keynote Speaker pada Seminar "Tinjauan Terhadap Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia" yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI bekerja sama dengan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Sabtu, 9 September 2006 pukul 09.00-13.00 WIB bertempat di Gedung Serbaguna Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Lebih lanjut Natabaya menjelaskan, kelebihan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari hukum tertulis adalah lebih dapat menimbulkan kepastian hukum, mudah dikenali, dan mudah membuat dan menggantinya kalau sudah tidak diperlukan lagi atau tidak sesuai lagi. Kelemahannya, kadang suatu peraturan perundang-undangan bersifat kaku (rigid) dan ketinggalan zaman ka

SEBAGIAN KETENTUAN UU KY DAN UU KK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pasal-pasal dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) sepanjang menyangkut perluasan pengertian hakim [Pasal 24B ayat (1) UUD 1945] yang meliputi hakim konstitusi terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu MK menyatakan, segala ketentuan UU KY yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 005/PUU-IV/2006 yang diajukan 31 hakim agung berupa pengujian beberapa pasal dalam UU KY dan UU KK Rabu siang (23/8/2006). Permohonan ini terkait dengan adanya pasal yang menyatakan hakim agung (termasuk di dalamnya hakim konstitusi dari MK) menjadi obyek pengawasan serta dapat diusulkan penjatuhan sanksi oleh KY. Menurut MK, hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY, sehing

MENJELANG BABAK AKHIR PERSETERUAN MA DAN KY

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pleno pengujian UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) dan UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) yang diajukan oleh 31 Hakim Agung Mahkamah Agung, pada Selasa, 27 Juni 2006 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai 1 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu hadir beberapa pemohon prinsipal (hakim agung) antara lain: Harifin. A. Tumpa, Djoko Sarwoko, Moegihardjo, Abdul Rahman dan Rehngena Purba. Sedangkan pihak terkait langsung, dalam perkara ini KY, menghadirkan M. Thahir Saimima (Wakil Ketua KY), Mustafa Abdullah (Anggota KY) dan H.M Irawadi Joenoes (Anggota KY). Sidang perkara No. 005/PUU-IV/2006 ini juga menghadirkan pihak terkait tidak langsung yang dihadiri Firmansyah Arifin (KRHN), Danang Widyoko (ICW), Nurholis Hidayat (LBH Jakarta) dan Usmad Hamid (Kontras). Menurut Djoko Sarwoko, KY terkadang memasuki wilayah terlarang, lingkup teknis penyelesaia