Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2009

undangan via gambar

Mohon doa restu..

UJI UU BANGGAI. MK KEMBALI NYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagao Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan para Pemohon pengujian UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten BanggaiKepulauan (UU 51/1999) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara 6/PUU-VI/2008, Kamis (19/6/2008), di Gedung MK. Para Pemohon yang merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Banggai (Pemohon I) dan perseorangan (Pemohon II) menganggap Pasal 11 UU 51/1999 secara tekstual dan kontekstual bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), juncto Pasal 18, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan organik UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 11 UU 51/1999 berbunyi, “Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan ibukota dipindahkan ke Salakan”. MK dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan

UU KOTA TUAL. MK NYATAKAN PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para Pemohon perkara 31/PUU-V/2007 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini dikarenakan para Pemohon tidak dapat membuktikan kapasitasnya untuk secara sah mewakili kesatuan masyarakat hukum adat dan para Pemohon juga tidak dapat membuktikan secara spesifik dan tertentu adanya kerugian hak konstitusional sebagai akibat berlakunya UU No. 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (UU Kota Tual). Dalaqm sidang pengucapan putusan, Rabu (18/6), di Gedung MK, terungkap bahwa Abdul Hamid Rahayaan, Gasim Renuat, dan Abdul Gani Refra (para Pemohon) tidak dapat membuktikan bahwa mereka secara sah dapat mewakili kesatuan masyarakat hukum adat yang diatasnamakan. “Di samping itu, para Pemohon juga tidak dapat membuktikan secara spesifik dan tertentu adanya kerugian hak konstitusional sebagai akibat berlakunya UU Kota Tual,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, membacakan Pertimb

PERMOHONAN PERSEKUTUAN MASYARAKAT ADAT BATAK TIMUR WILAYAH SERDANG HULU TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Kelompok Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, yang bergabung dalam dan menamakan diri sebagai Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu untuk menguji UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (UU 36/2003) dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan/pengucapan putusan perkara 4/PUU-VI/2008, Selasa, (27/5) di Ruang Sidang MK. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan, antara lain karena dalam bidang budaya, sejarah wilayah Serdang Hulu yang sejak dulu merupakan tempat berpijak dan berkembangnya nilai-nilai budaya masyarakat setempat menjadi hilang. Karena, dengan adanya pemekaran, wilayah Serdang Hulu terpecah menjadi dua wilayah, yakni sebagian masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sebagian lainnya masuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

PERMOHONAN BPK TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Meskipun BPK memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, namun karena tidak dapat ditentukan adanya kerugian kewenangan konstitusionalnya, maka syarat kedudukan hukum (legal standing) tidak terpenuhi sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara 3/PUU-VI/2008 yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (15/11), di Ruang Sidang MK. Perkara ini terkait dengan Pasal 34 ayat (2a) huruf b sepanjang menyangkut frasa “ditetapkan menteri keuangan untuk”, dan frasa “atau instansi pemerintah”, serta Penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan) yang dianggap membatasi kewenangan konstitusional BPK untuk memeriksa penerimaan negara ya

SASTRA, KEBUDAYAAN, DAN KEADILAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Taufiq Ismail penyair “Tuhan Sembilan Senti” meluncurkan buku “Mengakar ke Bumi Menggapai ke Langit”, Rabu (14/5), di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Peluncuran buku yang berisi himpunan karya Taufiq dalam rentang waktu 1953-2008 dan terdiri dari empat jilid tersebut dihadiri Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, para Hakim Konstitusi, A.M. Fatwa, Akbar Tanjung, Moerdiono, Hendro Priyono, Tarmizi Taher, Joop Ave, dan tamu undangan lain yang merupakan sastrawan/budayawan Indonesia dan penggemar sastra dan budaya. Jimly Asshiddiqie dalam sambutannya mengungkapkan, betapa sastra dan kebudayaan sangat erat hubungannya dengan konsep keadilan. Peradaban tidaklah mungkin tumbuh dalam struktur sosial yang tidak berkeadilan. “Karenanya konstitusi Indonesia mengatur hal tersebut,” ujarnya. Anis Baswedan yang menyampaikan pidato kebudayaan juga mengulas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang akan sangat sulit dicapai bila secara struktur ada kesenjangan yan

MK NYATAKAN PERMOHONAN UJI UU PEMDA DITOLAK

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur mengenai syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu “belum pernah menjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara 8/PUU-VI/2008, Selasa (6/5), di Ruang Sidang MK. “Oleh karena itu, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tidaklah beralasan sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ucap Ketua MK, Jimly Asshidiiqie, dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pemohon yang dimaksud adalah Said Saggaf, Bupati Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dirugikan karena Pasal 58 huruf o UU pemda. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menerbitkan surat bertanggal 25 September 2007 Nomor 725/15/IX/2007 yang menegaskan bahwa Said Sagga

MK NYATAKAN PERMOHONAN UJI UU KEPAILITAN TIDAK DAPAT DITERIMA

oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para Pemohon perkara 2/PUU-VI/2008 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pengucapan putusan perkara pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Selasa (6/5), di Ruang Sidang MK. Para Pemohon tersebut adalah M. Komarudin dan Muhammad Hafidz yang bertindak atas nama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), namun, mengualifikasikan diri sebagai kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama. Menurut para Pemohon, beberapa pasal-pasal UU Kepailitan telah mengabaikan hak-hak pekerja atas upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang mengalami pailit, karena tidak menempatkan upah pekerja sebagai kreditor yang diistimewakan. Pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 tersebut antara lain Pasal 29, Pasal 55 Ayat (1), Pasal 59 Ayat

PUTUSAN MK: PANWASLIH BUKAN LEMBAGA NEGARA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bukanlah lembaga negara. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 1/SKLN-VI/2008 yang diajukan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali (KPUD), Jumat (28/2), di ruang Sidang MK. Menurut MK, Panwaslih tidak dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara, apalagi lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, karena berdasar pada Pasal 109 PP No. 6 Tahun 2005, Panwaslih merupakan lembaga ad hoc yang tugasnya berakhir 30 hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, keberadaan KPUD untuk Pilkada pun bukanlah perintah UUD 1945 melainkan atas perintah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga, bagi MK, KPUD juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberik

UJI UU KEJAKSAAN: PEMOHON TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Ny. A. Nuraini (Pemohon I) dan suaminya Subarda Midjaja (Pemohon II) tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara 28/PUU-V/2007, Kamis (27/3), di ruang sidang MK. Sebelumnya, Subarda Midjaja pernah disidik dan ditahan oleh Kepolisian tetapi kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, ternyata Subarda disidik kembali dan dikenakan penahanan oleh Kejaksaan berdasar pasal yang dimohonkan untuk diuji. Oleh karena itu, Subarda menganggap hak konstitusionalnya terlanggar. Istrinya, Ny. A. Nuraini, pun menganggap dirinya dirugikan dengan kondisi itu. Menanggapi permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa meskipun mungkin benar Ny. A. Nuraini menderita kerugian, namun kerugian demikian bukanlah kerugian hak konstitusional. Sela

SEBAGIAN KETENTUAN UU PENANAMAN MODAL BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa sebagian ketentuan Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 21-22/PUU-V/2007, Selasa (25/3), di Ruang Sidang MK. Bagian dari Pasal 22 UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan di

PERMOHONAN SKLN ACEH TENGGARA TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara (KIP Aceh Tenggara) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK Aceh Tenggara) yang mengajukan permohonan perkara Nomor 26/SKLN-V/2007 tidaklah mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan/pengucapan putusan perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 antara KIP Aceh Tenggara (Pemohon I) bersama DPRD/DPRK Aceh Tenggara (Pemohon II) dan KIP NAD (Termohon I), Gubernur Provinsi NAD (Termohon II), bersama Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Termohon III), Selasa (11/3) di Gedung MK. Perkara ini terkait dengan anggapan bahwa kewenangan konstitusional Pemohon I diambil alih oleh Termohon I yang mengeluarkan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2006 pada 11 Desember 2006. Hal ini, menurut

MK: LARANGAN RANGKAP JABATAN PENGURUS KONI TIDAK BATASI HAM

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dengan berlakunya Pasal 40 Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Pemohon sebagai orang pribadi tidak dibatasi atau dihilangkan hak asasinya. Hal tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara No. 27/PUU-V/2007 pada Jumat, (22/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Lebih lanjut menurut MK, pengurangan atau pembatasan HAM baru terjadi jika Pemohon dilarang menjadi pejabat struktural atau pejabat publik. Pemohon yang dimaksud adalah Saleh Ismail Mukadar yang menjabat sebagai ketua KONI Surabaya sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur. Saleh beranggapan keberadaan Pasal 40 UU SKN yang berbunyi: “Pengurus komite olah raga nasional, komite olah raga propinsi, komite olah raga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik” sangat diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi karena membatasi atau melarang pejabat publik untuk dud

DPR TAK BISA BENTUK PENGADILAN HAM AD HOC BERDASARKAN DUGAAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), sepanjang mengenai kata ”dugaan” bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara No. 18/PUU-V/2007, Kamis (21/2), di Ruang Sidang Pleno MK. Eurico Guterres merupakan Pemohon perkara tersebut. Guterres yang pernah diadili melalui Pengadilan HAM ad hoc mengajukan permohonan pengujian Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang berbunyi, "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden" beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang berbunyi, "Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggara

GAJI PENDIDIK MASUK ANGGARAN PENDIDIKAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara No. 24/PUU-V/2007, Rabu (20/2), di Jakarta. Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)". Berarti, dengan adanya putusan MK tersebut, gaji pendidik, sebagai bagian dari komponen pendidikan, harus dimasukkan dalam penyusunan anggaran pendidikan APBN dan APBD. Lebih lanjut, menurut MK dalam pertimbangan hukum putusan perkara yang diajukan Rahmatiah Abbas dan Badryah Rifai tersebut, apabila gaji pendidik tidak dimasukkan dalam anggaran pendidikan dalam pen

KPU PROVINSI MALUKU UTARA MENARIK KEMBALI PERKARA SKLN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono M. Rahmi Husen, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, bersama Nurbaya Hi. Soleman dan Zainuddin Husain (anggota KPU Provinsi Maluku Utara) yang bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi Maluku Utara menarik kembali perkara No. 32/SKLN-V/2007. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara KPU Provinsi Maluku Utara terhadap KPU, hari ini, Senin, (21/1) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, melalui kuasanya, para Pemohon telah mengajukan surat permohonan penarikan kembali perkara tersebut bertanggal 8 Januari 2008. Para Pemohon sendiri juga telah mengajukan permohonan penarikan kembali perkara melalui surat bertanggal 15 Januari 2008. Dalam kesempatan sidang hari ini, ditegaskan kembali secara lisan penarikan perkara tersebut. Alasan penarikan perkara, sebagaimana disampaikan para Pemohon dalam surat bertanggal 15 Januari 2007 ”didasarkan pertimbangan perkara dengan materi yan

ANGGOTA DPR TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING DALAM UJI UU MIGAS

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang bertindak selaku Anggota DPR tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing ) dalam perkara pengujian UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara No. 20/PUU-V/2007 yang dimohonkan Zainal Arifin, Sonny Keraf, Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso Hadiparmono, Bambang Wuryanto, Dradjad Wibowo, dan Tjatur Sapto Edy, Senin (17/12/200), di Ruang Sidang MK. Permohonan ini terkait dengan materi muatan Pasal 11 Ayat (2) UU Migas yang berbunyi, “ Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ”. Para Pemohon menganggap aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (2), Pasal 20A Ayat (1), serta Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945. Menurut MK, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing ) se

KONSTITUSIONAL BERSYARAT: MANTAN TERPIDANA KEALPAAN & POLITIK DAPAT MENJADI PEJABAT PUBLIK

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Ketentuan yang mempersyaratkan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU MK, Pasal 7 Ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Pasal 13 huruf g UU BPK tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Walau begitu terdapat persyaratan yaitu sepanjang ketentuan dimaksud diartikan tidak mencakup tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana karena alasan politik tertentu, serta dengan mempertimbangkan sifat jabatan tertentu yang memerlukan persyaratan berbeda. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara 14-17/PUU-V/2007, hari ini, (18/12/2007) di Gedung MK. Perkara tersebut merupakan perkara permohonan pengujian UU No. 23 Tahun 2003 t

PERSYARATAN MENJADI PIMPINAN KPK TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 29 huruf d UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang memuat syarat untuk menjadi Pimpinan KPK harus “ berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan” , tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara 19/PUU-V/2007 yang diajukan Ravavi Wilson, Selasa (13/11), di Gedung MK. Ravavi yang menjabat sebagai Ketua Umum Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN), ketika mengikuti seleksi penerimaan calon pimpinan KPK pada Juli 2007 ditolak oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pimpinan KPK dengan alasan tidak memenuhi persyaratan pasal tersebut. Karenanya, Ravavi beranggapan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan. MK dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan bahwa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undan

DISKUSI ”AMANDEMEN UUD 1945; MITOS DAN PEMBONGKARAN”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi kerjasama dengan Penerbit Mizan menyelenggarakan Diskusi Buku Amandemen UUD 1945; Mitos dan Pembongkaran karya Denny Indrayana, Kamis (8/11/2007) di Aula Mahkamah Konstitusi. Diskusi ini dimoderatori Refli Harun dengan narasumber Anis Rasyid Baswedan, M. Qodari, Saldi Isra dan Denny Indrayana sendiri. Diskusi ini turut dihadiri Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Hakim-Hakim Konstitusi beserta tamu undangan dari berbagai kalangan. Dalam sambutannya, Ketua MK menjelaskan bahwa buku ini merupakan telaah tema aktual perubahan UUD 1945. Tentu hal ini tidaklah mudah karena proses perubahan itu sendiri terus bergerak dinamis. ”Karenanya usaha Denny Indrayana yang bersedia menekuninya patut didukung semua pihak,” kata Jimly. Terkait dengan itu, Ketua MPR yang juga memberikan sambutan menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan reformasi.”Dengan banyaknya pr

PIDANA MATI DALAM UU NARKOTIKA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika, sepanjang mengenai ancaman pidana mati, tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan permohonan pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan para Pemohon perkara 2/PUU-V/2007 (Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukumaran, Andrew Chan) dan Pemohon perkara 3/PUU-V/2007 (Scott Anthony Rush), Selasa (30/10) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon yang sebagian merupakan warga negara asing yang telah dipidana mati tersebut merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ancaman pidana mati dalam UU Narkotika. Putusan ini Dalam konklusinya, terkait dengan kedudukan hukum ( legal standing) pemohon warga negara asing tersebut, MK menyat