Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2009

PENYEMPURNAAN KONSTITUSI INDONESIA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang Penulis : Ni’matul Huda, S.H., M.H. Penerbit : Rajawali Pers Tahun Terbit : 2008 Jumlah Halaman : xiii + 328 halaman Pendapat yang menyatakan bahwa kegagalan Amendemen Kelima UUD 1945 pada tahun 2008 disebabkan oleh adanya beratnya persyaratan Pasal 37 UUD 1945 mungkin benar, tetapi hal tersebut bisa dikatakan normal dan tidak membahayakan. Prosedur perubahan konstitusi, berdasarkan teori ketatanegaraan dan praktek-praktek di dunia dapat dilakukan dengan cara: melalui sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya penetapan kuorum yang hadir dan jumlah minimum anggota legislatif yang menerimanya; melalui rakyat dengan referendum atau plebisit; melalui musyarawarah khusus (special convention); atau melalui persetujuan negara-negara bagian bagi negara federal (suara mayoritas dari seluruh unit negara pada negara federal). UUD 1945 setelah perubahan menggunakan cara pertama. Pasal 37 UUD