Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2012

UPAYA PENGHAPUSAN SENJATA NUKLIR

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Indonesia tidak tiba-tiba saja menjadi salah satu pelopor Traktat Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone (SEANWFZ). Sudah sejak dulu Indonesia memang berkeyakinan untuk tidak mengembangkan atau memiliki senjata nuklir dan pemusnah massal, serta berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), Indonesia sudah mengundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir. Kebijakan demikian tepat karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang memaktubkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah