Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2014

Tembusan Surat Perintah Penangkapan Harus Diberikan Segera dan Tidak Lebih Dari 7 (Tujuh) Hari

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”. Hal demikian di sampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 30/1/2014. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan, Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.” adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena tidak ada kepastian tentang pemaknaan kata “segera” pada norma a quo, sehingga penyidik memaknai dan mengimplementasikan jangka waktu penyampaian tembusan surat perintah penangkapan tersebut secara berbeda. Hal ini menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan ketidaksamaan perlakuan di had