Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2009

ULANBATAAR, KOTA GENGHIS KHAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mendengar kata “Mongolia” mau tidak mau akan langsung teringat dengan nama besar Temujin (Genghis Khan). Ternyata ketika berada di Ulanbataar (Ibukota dan kota terbesar di Mongolia) pun, sangat terasa suasana kebanggaan warga mongolia terhadap penguasa yang berhasil menyatukan suku-suku di wilayah Mongolia tersebut sehingga ketua-ketua suku kaum Mongol dan para khan (chiefs) melantik Temujin sebagai Khan Agung dan digelar Genghis Khan (Chingis Khan untuk orang Mongol) yaitu Emperor of All Men. Sebagai ibukota negara yang menggunakan sistem demokrasi parlementer, Ulanbataar bertebaran gedung-gedung pemerintahan dengan tiang-tiang besar. Salah satunya yang menjadi ikon adalah gedung parlemen yang mempunyai halaman luas dan menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk beraktivitas. Tak lupa beragam patung disegala penjuru kota laiknya negara-negara bekas Uni Soviet. Salah satunya patung Damdin Sükhbaatar. Tak lupa juga patung Genghis Khan. Ulanbataar (artinya p

PRINSIP-PRINSIP CAMDEN: INTERPRETASI PROGRESIF KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN KESETARAAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan Penulis/Penerbit : ARTICLE 19 dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tahun Terbit : April 2009 Jumlah Halaman : 13 halaman Dimulai dari diskusi di London pada tanggal 11 Desember 2008 dan 23-24 februari 2009, ARTICLE 19, sebuah organisasi HAM pejuang kebebasan berekspresi di Inggris menyusun prinsip-prinsip Camden. Prinsip-prinsip tersebut, khususnya mengenai kebebasan berekspresi dan kesetaraan merupakan sebuah upaya untuk melakukan interpretasi progresif terhadap hukum dan standar internasional, praktik yang berlaku di berbagai negara, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui di berbagai negara. Prinsip-prinsip tersebut disusun berdasarkan pemahaman bahwa kebebasan berekspresi dan kesetaraan merupakan hak-hak dasar. Perwujudan hak-hak tersebut penting agar seluruh hak asasi manusia bisa dinkmati dan dilindungi. Kedua hak ini juga saling mendukung dan memperkuat hak-hak asa