Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2011

Memahami Proses Pemakzulan Presiden di Indonesia

Oleh Luthfi Eddyono Judul Buku : Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945 Penulis : Hamdan Zoelva Penerbit : Konstitusi Press, cetakan pertama, Juni 2005 Jumlah Halaman : x + 238 “ Impeachment sesungguhnya adalah satu proses politik yang diinginkan memenuhi syarat proses yuridis dalam rangka mewujudkan konstitusionalisme dan rule of law dalam kehidupan bernegara ” Maruarar Siahaan Di Amerika, sejumlah anggota kongres Amerika Serikat (AS) dari kubu Demokrat mulai berfikir untuk mengajukan impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden George Walker Bush. Pemikiran ini muncul menyusul terkuaknya program Bush yang memata-matai warga AS tanpa izin pengadilan. (Kompas, 3 januari 2006). Akan tetapi usaha impeachment tersebut tidaklah gampang, nyatanya dalam sejarah ratusan tahun AS hanya ada satu presiden AS yang dimakzulkan, yakni Andrew Johnson pada tahun 1868 yang dituduh mengganti menteri perang secara tidak sah. Walaupu

Landasan Konstitusional Pemilu

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul : Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002; Buku V Pemilihan Umum Edisi Revisi; Penulis: Nalom Kurniawan, Budi H. Wibowo Penerbit : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010 Tahun Terbit : 2010 Sejak reformasi konstitusi 1999-2002, telah menjadi kebiasaan menjelang pemilihan umum selalu diperbincangkan rencana pembahasan undang-undang pemilihan umum baru/revisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja dasar utama bahasan itu adalah Bab VIIB, Pemilhan Umum UUD 1945 yang terdiri atas enam ayat. Ayat terakhir memang memaktubkan “ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Selain itu, terdapat bagian-bagian lain dalam konstitusi yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan konsepsi pemilihan umum seperti pengaturan megenai MPR (Bab II) dan pemilihan presi