Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2010

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/pdfjurnal/ejurnal_vol%207%20nmr%203%20Juni%202010.pdf This article is about settlement disputes of authorities of state institutions by the Constitutional Court of Indonesia. Pursuant to Article 24C Paragraph (1) of the 1945 Constitution in conjunction with Article 10 Paragraph (1) of the Constitutional Court Law, the Constitutional Court of Indonesia has the authority to hear at the first and final level, the decision of which shall be final, among others in deciding disputes of authorities of state institutions, the authorities of which are granted by the Constitution. But, the 1945 Constitution and the Constitutional Court Law not provide enough rules for the Constitutional Court to decide the case, especially about objectum litis and subjectum litis. In the Decision Number 004/SKLNIV/2006 dated July 12, 2006 the Constitutional Court using gramatical interpretation (grammatische interpretatie) and declare that to decide

WIKILEAKS DAN KEBEBASAN INFORMASI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .” Pasal 28F UUD 1945 Argumen mengenai kebebasan dan keterbukaan informasi di banyak negara saat ini seakan di uji oleh Wikileaks. Wikileaks dengan cara yang tidak pernah diketahui mampu mendapatkan data-data yang dianggap rahasia oleh banyak negara, khususnya Amerika dan menyebarkannya melalui laman. Dalam konteks Indonesia, data-data yang disajikan oleh Wikileaks tentu akan juga menjadi perdebatan serius antara apakah data tersebut termasuk informasi yang pantas disebarkan atau informasi yang terlarang dan merupakan bagian dari pelanggaran pidana bila menyebarkannya. Untuk mengatur hal demikian, telah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-unda

PEMILUKADA DAN SENGKETANYA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Penulis : Mustafa Lutfi Penerbit : UII Press Yogyakarta Cetakan : Pertama, Maret 2010 Jumlah Halaman : xiii + 207 Segala hal mengenai pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) memang menarik perhatian karena terkait dengan peralihan kekuasaan walaupun hanya di tingkat lokal. Tentu saja hal tersebut menjadi lebih menarik ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi berwenang menyelesaikan sengketa Pemilukada dan mengeluarkan putusan-putusan di luar pakem. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan konstitusional MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perlu diingat, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon awalnya harus diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu kemudian diubah