Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2012

Jaminan Hak Penyandang Disabilitas

http://www.jurnas.com/halaman/10/2012-03-17/202693 Jurnal Nasional | Sabtu, 17 Mar 2012 Luthfi Widagdo Eddyono Peneliti Center for Democratization Studies (CEDES), Jakarta TANGGAL 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut. Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities, 30 Maret 2007 di New York. Meski Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi konvensi tersebut. Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyand

Frasa “ditunjuk dan atau” Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan Inkonstitusional

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (UU Kehutanan) bertentangan dengan UUD 1945. Hal demikian dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno 21/2/2012. Menurut MK, pengertian dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan hanya menyebutkan bahwa, “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”, sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan menentukan secara tegas adanya tahap-tahap dalam proses pengukuhan suatu kawasan hutan. Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan selengkapya berbunyi, “Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c. pemetaan kawasan hutan; dan d. penetapan kawasan hutan”. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (