Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2011

PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PASAL 33 UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahNya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus

Muatan Politik pada Lembaga Perwakilan

Oleh Luthfi Eddyono Judul Buku : Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002; Buku III Lembaga Pemusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan Jilid 2 Edisi Revisi; Penulis : Syukri Asy’ri (Jilid 1), Abdul Ghoffar, Budi H, Wibowo, Meyrinda R. Hilipito (Jilid 2) Penerbit : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010 Tahun Terbit : 2010 Fakta bahwa tema lembaga permusyawaratan dan perwakilan merupakan salah satu tema terpenting dalam reformasi konstitusi Indonesia 1999-2002 terekam dalam buku ini. Penerbitan dalam dua jilid semakin menunjukkan betapa pembahasan tema tersebut penuh dengan muatan politik dan kepentingan banyak golongan sehingga membutuhkan perdebatan yang mendalam dan berlarut-larut. Dilengkapi dengan kajian tentang latar belakang lembaga permusyawaratan dan perwakilan sebelum perubahan UUD 1945, tentu saja bagian terpenting dalam dua jilid buk

PERMOHONAN KOMBES. POL. (PURN.) SOFWAT HADI TIDAK DAPAT DITERIMA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H. atas pengujian pasal-pasal dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan dengan larangan penggunaan hak berpolitik untuk memilih dan dipilih bagi anggota TNI-Polri dalam pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, pagi ini (18/1) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena terganjal legal standing (kedudukan hukum). Menurut Sofwat, larangan untuk memberikan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap setiap warga negara karena perbedaan pekerjaan dan status sosial, yaitu sebagai anggota TNI-Polri. Padahal negara wajib memberikan perlakuan yang sama dan adil tanpa ada diskriminasi terhadap semua anggota warga negara karena perbedaan pekerjaan dan status sosial sebagaimana teracantum dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Se

Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (3) UU Advokat Diputuskan Tidak Dapat diterima

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Fatahilah Hoed, S.H. untuk menguji Pasal 32 ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal itu disampaikan dalam sidang pleno pembacaan putusan terbuka untuk umum, Kamis (30/11) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka barat No. 7, Jakarta Pusat. Fatahilah menganggap hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dirugikan dengan adanya Pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang berbunyi, “Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia

Pasal 35 Huruf (a) UU TKI Meminimalisir Pelecehan Seksual?

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pengujian UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU TKI) terhadap UUD 1945. Perkara 028/PUU-IV/2006 dan 029/PUU-IV/2006 yang diajukan Jamilah Tun Sadian dkk. dan Esti Suryani, dkk. ini terkait dengan Pasal 35 huruf (a) yang berbunyi: “Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan: (a) berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun.” Dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan (9/1/2007), Sangap Sidauruk, S.H., kuasa Hukum Esti Suryani, dkk menjelaskan bahwa dengan adanya pembatasan umur sebagaimana diatur undang-undang tersebut, kliennya (berusia antara 19-20 tahun) telah ditolak untuk bekerja di luar negeri. Padahal menurut Sangap hal ini bertentan

EKSISTENSI ORGANISASI ADVOKAT

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak meniadakan eksistensi delapan organisasi advokat [Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Hal itu terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan pengujian Pasal 1 ayat (1) dan (4), Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat terhadap UUD 1945 (30/11/2006) yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN H. Sudjono, S.H. dan dua anggota Dewan Kehormatan Pusat DPP IKADIN (Ronggur Hutagalung S.H., M.H. dan Drs. Artono, S.H., M.H.), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta. MK menyatakan, seluruh permohonan dinyatakan ditolak karena dalil-dalil

PASAL 53 UU KPK TETAP BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT PALING LAMBAT TIGA TAHUN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Hal itu terkemuka dalam sidang pembacaan puusan pengujian UU KPK terhadap UUD 1945 yang diajukan Mulyana Wirakusumah (Perkara 012/PUU-IV/2006), Nazaruddin Sjamsuddin, dkk. (Perkara 016/PUU-IV/2006) dan Capt.Tarcisius Walla (019/PUU-IV/20060), (19/12/2006) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Pasal 53 UU KPK berbunyi, “Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” Terkait dengan keberadaan Pengadilan Tipikor, Penjelasan Umum UU KPK menyebutkan, “.... Di samping itu, untuk meningkatkan efisiens