Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Setiap orang berhak untuk bebas dari p enyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Apa yang dimaksud dengan “penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”? Rujukan utama dalam mendefiniskan frasa tersebut adalah definisi dalam Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi, atau merendahkan martabat manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam Pasal 1 ayat (1) Konvensi, menyebutkan, “Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu a...