Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Pasal 85 ayat (1) huruf c UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk) pada hari Jumat, 12 Mei 2006 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang MK lantai 1, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Permohonan perkara nomor 008/PUU-IV/2006 ini diajukan oleh Djoko Edhi Soetijipto Abdurrahman, anggota DPR/MPR RI Komisi III (A-173) dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Djoko Edhi menganggap Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk yang memuat kalimat "Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan" menimbulkan multi interpretasi pada keseluruhan kalimat dalam pasal tersebut yang melahirkan diskriminasi dan kemudian akhirnya mengabaikan atau mengaburkan hak asasi manusia khususnya terhadap dirinya sebagai anggota DPR RI. Dengan demikian menurut Djoko Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk bertentangan dengan pasal 28C ayat (2), pasal 28D, pasal 28G ayat (1) dan pasal 28J UUD 1945.
Pada persidangan ini Abdul Fickar Hadjar, S.H. , M.H. kuasa hukum Pemohon menjelaskan beberapa hal yang dirubah dalam permohonan. Yang pertama, menurut Fickar, adalah menghilangkan dasar pertentangan Pasal 28G dan J ayat (1) UUD 1945 dengan Pasal 85 ayat (1) UU Susduk sehingga dalam permohonan yang telah diperbaiki tidak dicantumkan lagi. Yang kedua, dalam permohonan yang diubah itu Pemohon lupa menghapus Pasal 50 UU MK sebagai dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi saran dari majelis hakim terkait dengan adanya paket undang-undang politik yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan (UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, dan UU Susduk) karena ada keterkaitan substansi satu sama lain tentang hal yang dimohonkan oleh pemohon, kuasa hukum Pemohon Dr. H. Teguh Samudra, S.H., M.H. menyatakan akan menambahkan petitum dan positanya dalam permohonan, khususnya pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Menanggapi hal itu Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., M.CL dan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H., M.H. menyarankan agar Pemohon melakukan renvoi (perbaikan) permohonan. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=140
Permohonan perkara nomor 008/PUU-IV/2006 ini diajukan oleh Djoko Edhi Soetijipto Abdurrahman, anggota DPR/MPR RI Komisi III (A-173) dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Djoko Edhi menganggap Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk yang memuat kalimat "Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan" menimbulkan multi interpretasi pada keseluruhan kalimat dalam pasal tersebut yang melahirkan diskriminasi dan kemudian akhirnya mengabaikan atau mengaburkan hak asasi manusia khususnya terhadap dirinya sebagai anggota DPR RI. Dengan demikian menurut Djoko Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk bertentangan dengan pasal 28C ayat (2), pasal 28D, pasal 28G ayat (1) dan pasal 28J UUD 1945.
Pada persidangan ini Abdul Fickar Hadjar, S.H. , M.H. kuasa hukum Pemohon menjelaskan beberapa hal yang dirubah dalam permohonan. Yang pertama, menurut Fickar, adalah menghilangkan dasar pertentangan Pasal 28G dan J ayat (1) UUD 1945 dengan Pasal 85 ayat (1) UU Susduk sehingga dalam permohonan yang telah diperbaiki tidak dicantumkan lagi. Yang kedua, dalam permohonan yang diubah itu Pemohon lupa menghapus Pasal 50 UU MK sebagai dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi saran dari majelis hakim terkait dengan adanya paket undang-undang politik yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan (UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, dan UU Susduk) karena ada keterkaitan substansi satu sama lain tentang hal yang dimohonkan oleh pemohon, kuasa hukum Pemohon Dr. H. Teguh Samudra, S.H., M.H. menyatakan akan menambahkan petitum dan positanya dalam permohonan, khususnya pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Menanggapi hal itu Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., M.CL dan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H., M.H. menyarankan agar Pemohon melakukan renvoi (perbaikan) permohonan. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=140
Comments