Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Menjelang medio tahap pelayanan (2006-2007) yang dicanangkan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terus mencoba menciptakan pelayanan prima dan profesional dalam wujud pelayanan yang ramah, terbuka, dan modern kepada pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya warga masyarakat.
Berbagai upaya coba dilakukan pula untuk lebih mempermudah pelaksanaan dukungan teknis administratif maupun justisial kepada para hakim konstitusi. Salah satu indikasi kelancaran pelaksanaan tugas adalah dengan adanya pedoman tata naskah dinas dan kearsipan MK. Keberadaan pedoman tersebut tentunya perlu disosialisasikan kepada pegawai di seluruh jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Hal itulah yang melatarbelakangi dilaksanakannya Sosialisasi (Apresiasi dan Training) Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan MKRI (22-24 Desember 2006).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam sambutannya sore ini (22/12) untuk membuka acara, berharap agar para pegawai yang mendapat kesempatan mengikuti sosialisasi dapat mempelajari materi dengan sungguh-sungguh. ?Materi yang disampaikan ini akan sangat berguna untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang para hakim konstitusi, kata Janedjri.
Lebih lanjut Janedjri mengingatkan para pegawai untuk selalu bersiap-siap dalam berbagai kondisi dan situasi pekerjaan. ?Salah satu yang perlu dipersiapkan dengan rinci adalah pelaksanaan tugas membantu kelancaran penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu 2009,? ujar Janedjri. Hal ini dikarenakan perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi terkait dengan masalah arsip dan data.
Materi pelatihan yang akan disampaikan kepada para peserta sosialisasi antara lain: apresiasi kearsipan, tata naskah dinas, pengurusan naskah dinas, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, dan penyusutan. Diadakan pula praktek pengelolaan arsip aktif maupun inaktif dalam beberapa sesi. Narasumber kegiatan ini hampir seluruhnya berasal dari Arsip Nasional Republik indonesia (ANRI).
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=259
Menjelang medio tahap pelayanan (2006-2007) yang dicanangkan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terus mencoba menciptakan pelayanan prima dan profesional dalam wujud pelayanan yang ramah, terbuka, dan modern kepada pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya warga masyarakat.
Berbagai upaya coba dilakukan pula untuk lebih mempermudah pelaksanaan dukungan teknis administratif maupun justisial kepada para hakim konstitusi. Salah satu indikasi kelancaran pelaksanaan tugas adalah dengan adanya pedoman tata naskah dinas dan kearsipan MK. Keberadaan pedoman tersebut tentunya perlu disosialisasikan kepada pegawai di seluruh jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Hal itulah yang melatarbelakangi dilaksanakannya Sosialisasi (Apresiasi dan Training) Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan MKRI (22-24 Desember 2006).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam sambutannya sore ini (22/12) untuk membuka acara, berharap agar para pegawai yang mendapat kesempatan mengikuti sosialisasi dapat mempelajari materi dengan sungguh-sungguh. ?Materi yang disampaikan ini akan sangat berguna untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang para hakim konstitusi, kata Janedjri.
Lebih lanjut Janedjri mengingatkan para pegawai untuk selalu bersiap-siap dalam berbagai kondisi dan situasi pekerjaan. ?Salah satu yang perlu dipersiapkan dengan rinci adalah pelaksanaan tugas membantu kelancaran penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu 2009,? ujar Janedjri. Hal ini dikarenakan perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi terkait dengan masalah arsip dan data.
Materi pelatihan yang akan disampaikan kepada para peserta sosialisasi antara lain: apresiasi kearsipan, tata naskah dinas, pengurusan naskah dinas, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, dan penyusutan. Diadakan pula praktek pengelolaan arsip aktif maupun inaktif dalam beberapa sesi. Narasumber kegiatan ini hampir seluruhnya berasal dari Arsip Nasional Republik indonesia (ANRI).
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=259
Comments