Skip to main content

MENGAMATI PERMASALAHAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah/negara, peraturan perundang-undangan mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. yang menjadi Keynote Speaker pada Seminar "Tinjauan Terhadap Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia" yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI bekerja sama dengan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Sabtu, 9 September 2006 pukul 09.00-13.00 WIB bertempat di Gedung Serbaguna Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

Lebih lanjut Natabaya menjelaskan, kelebihan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari hukum tertulis adalah lebih dapat menimbulkan kepastian hukum, mudah dikenali, dan mudah membuat dan menggantinya kalau sudah tidak diperlukan lagi atau tidak sesuai lagi. Kelemahannya, kadang suatu peraturan perundang-undangan bersifat kaku (rigid) dan ketinggalan zaman karena perubahan di masyarakat begitu cepat.

Di samping itu, karena peraturan perundang-undangan adalah produk politis (karena dibuat oleh organ/lembaga politik yang tentunya dapat saja bernuansa politis), dalam pembentukannya kadang terjadi political bargaining (tawar-menawar) yang bermuara pada kompromi (dapat juga konsensus/kesepakatan) politis yang dituangkan dalam norma (pasal) yang kadang kurang/tidak mencerminkan kepentingan umum, melainkan hanya untuk kepentingan golongan bahkan kepentingan pribadi. "Hal ini kadang kala tidak dapat dihindari dalam proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Prof. Dr. Maria Indrati Soeprapto, S.H., M.H. yang menjadi pembicara pada seminar tersebut menyampaikan bahwa pembahasan tentang sistem perundang-undangan Indonesia adalah pembahasan yang selalu berkaitan dengan sistem hukum Indonesia. "Sistem hukum dapat dilihat sebagai suatu kumpulan atau susunan teratur (dari) aturan-aturan hukum atau norma-norma hukum," katanya.

Lebih lanjut Maria menjelaskan, oleh karena itu orang tidak dapat mengisolasi antara hukum atau norma hukum dari sistem hukum tempat berlakunya. "Dan juga orang sama sekali tidak dapat berbicara tentang sistem hukum tanpa menyinggung norma yang ada di dalamnya," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia ini.

Seminar yang diakhiri dengan peluncuran buku Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia karya Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. terbitan Setjen dan Kepaniteraan MK ini menghadirkan pula Prof. (Emeritus) Dr. HR. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H. dan Dr. Febrian, S.H., M.S. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya), sedangkan sebagai moderator adalah Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya).

Menanggapi buku Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia karya Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. (Emeritus) Dr. HR. Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H. yang juga memberikan pengantar dalam buku ini mengungkapkan pendapatnya bahwa buku ini selain bersifat teoritis, juga bersifat praktis karena isinya memang merupakan the living law baik berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 (hasil amandemen) maupun berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=206

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...